Berita Pangkalpinang

4 Orang Meninggal Dunia Karena DBD di Bangka Belitung, Dinkes Beri Imbauan Ini

Penulis: Cici Nasya Nita
Editor: Ardhina Trisila Sakti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demam berdarah dengue (DBD) perlu diwaspadai karena jika tidak ditangani akan semakin parah dan membahayakan jiwa.

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 4 orang di Bangka Belitung (Babek) meninggal dunia karena kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), pada lima bulan terakhir ini.

Hal ini berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Belitung (Babel) dari Januari hingga Mei 2023.

Empat orang ini tersebar di Belitung, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Pangkalpinang.

Pada periode tersebut tercatat ada 316 kasus DBD di Bangka Belitung.

Paling banyak berada di Bangka Barat, 128 kasus DBD.

Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama Dinkes Babel, Khairiah mengatakan pemprov selalu berupaya menekan kasus DBD di Bangka Belitung

Dia menghimbau masyarakat agar gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3 M Plus lebih ditingkatkan.

"Karena cara yang paling efektif untuk mencegah penyakit DBD adalah dengan PSN maksimal seminggu sekali," ujar Khairiah, Kamis (13/7/2023).

3 M Plus meliputi menguras, menutup, dan menyingkirkan atau mendaur ulang plus cara lain untuk pencegahan DBD seperti menabur larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan.

"Menggunakan obat nyamuk, kelambu, dan menaruh ikan di penampungan air serta menanam pengusir nyamuk," katanya.

Berikut  langkah yang dilaksanakan meliputi  untuk menekan angka DBD :

1. Melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Dengue dengan tetap mengedepankan langkah-langkah preventif dan promotif dengan kemandirian masyarakat melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) untuk melaksankan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus di tempat-tempat umum dan tempat-tempat institusi untuk mencapai Angka Bebas Jentik > 95  persen.

2. Melakukan deteksi dini infeksi Dengue di puskesmas dengan melakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen Dengue NS1 atau RDT Combo pada hari 1-5 demam.

3. Melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) bila ada dilaporkan peningkatan kasusatau adanya laporan DD/DBD/DSS.

4. Melakukan pengendalian vektor secara terpadu.

5. Memperkuat regulasi untuk penanggulangan Dengue/DBD baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai kepada tingkat desa/kelurahan.

6. Kegiatan penanggulangan Dengue/DBD dimasukkan dalam kegiatan perencanaan
daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

7. Penganggaran kegiatan program yang memadai secara berkesinambungan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam penanggulangan Dengue atau DBD.

8. Melakukan penguatan sistem surveilans Dengue atau DBD yang komprehensif serta manajemen kejadian luar biasa (KLB) yang responsif.

9. Membentuk atau merevitalisasi kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Denque/DBD di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Berita Terkini