Jumat, 10 April 2026

Berita Sungailiat

Polsek Belinyu Pasang Spanduk Larang Bakar Hutan 

Sebanyak 4 spanduk himbauan dari Kapolres Bangka kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa
Pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan dijajaran Polsek Belinyu, Rabu (16/8/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jajaran Polres Bangka sangat peduli kondisi kemarau saat ini yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Guna mengantisipasi hal tersebut Polres Bangka dan Polsek dijajaran Polres Bangka aktif memberikan himbauan dan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan.

Giliran Polsek Belinyu memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Belinyu, Rabu (16/8/2023).

"Sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan kita pasang sepanduk himbauan. Selain Itu warga disekitar kita berikan arahan," kata Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria.

Sebanyak 4 spanduk himbauan dari Kapolres Bangka kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.

Adapun lokasi pemasangan di titik pertama di Jl. Kusam Kelurahan Kuto Panji, Dusun Kumpai Desa Riding Panjang, Jalan Parit 4 Desa Gunung Muda dan di Jalan Bebek Kelurahan Air Asam. 

Pemasangan spanduk himbauan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Personil Polsek Belinyu.

AKP AKP Chandra Satria mengatakan pemasangan spanduk himbauan ini sebagai langkah mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Belinyu.

"Kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang biasa dilakukan untuk membuka lahan perkebunan," kata AKP Chandra Satria Adi 

AKP Chandra Satria Adi mengatakan pentingnya pemasangan spanduk himbauan larangan Karhutla ini agar masyrakat selalu diingatkan. Apalagi saat ini telah memasuki musim kemarau.

"Musim kemarau seperti saat ini pada umumnya dimanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan guna persiapan berkebun atau pertanian ini jelas melanggar hukum dan dapat berakibat terjadinya kebakaran yang meluas," kata  AKP Chandra Satria Adi.

Diingatkan bahwa apabila masyarakat melakukkan pembakaran Hutan dan Lahan dengan sengaja akan di hukum dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.

"Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup" Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp10 Miliar," kata AKP Candra Satria Adi.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved