Berita Lokal

Istri Bongkar Kelakuan Suami yang Selingkuh dan Setubuhi Anak Tetangga yang Masih Dibawah Umur

Penulis: Hendra CC
Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak

BANGKAPOS.COM, BANGKA, - Seorang pria beristri tega menyetubuhi anak dibawah umur yang masih tetanganya.

Pelaku diketahui berinisiap Ayp (30) warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

Ia akhirnya meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap oleh Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung, pada Rabu (30/8/2023) pukul 02.00 WIB.

Terungkapnya kelakuan bejat AYP berawal dari kecurigaan istrinya sendiri bahwa sang suami diduga telah selingkuh.

Istri pelaku curiga ada percakapan yang tak wajar di ponsel Ayp dengan korban yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Karena penasaran, istri pelaku pun mendatangi rumah korban dan menemui ibunya.

Orang tua korban pun tak terima atas perlakuan Ayp kepada anaknya.

Ia kemudian melapor ke Polda Kep Babel agar pelaku Ayp bisa ditindak secara hukum.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, Selasa (29/8/2023), penyidik Subdit IV bersama Tim Jatanras pun mencari keberadaan pelaku.

Pelaku disinyalir mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi karena telah menyetubuhi anak dibawah umur dan kemudian bersembunyi.

Polisi kemudian mendapatkan informasi bawha pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Gudang Kecamatan, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Mengetahui keberadan pelaku, Tim Jatanras pun melakukan upaya penangkapan.

Pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 02.00 wib, pelaku pun berhasil ditangkap.

"Pelaku yang diketahui sudah beristri ini melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali. Aksi pertama pelaku dilakukan di rumah milik Nenek pelaku di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang pada bulan Mei lalu," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (30/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Ayp ternyata tidak hanya sekali menyetubuhi korban.

Ayp juga pernah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di sebuah penginapan di Pangkapinang.

Terakhir Juli 2023, pelaku menyetubuhi korban di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Berpacaran

Ayp warga Paritlalang Pangkalpinang kini harus mempertanggunjawabkan perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur.

Fakta yang terungkap kemudian adalah ternyata antara Ayp dan korban sudah terjalin hubungan berpancaran.

Awal mula keduanya berkenalan lalu pacaran adalah pada saat ibu korban dikenalkan tetangganya dengan pelaku untuk berobat. 

"Setelah mereka pacaran, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan namun sempat ditolak oleh korban. Pelaku tetap membujuk korban  dengan mengatakan jika korban tidak mau disetubuhi pelaku maka ibunya tidak akan sembuh penyakitnya sehingga membuat korban mau disetubuhi oleh pelaku," terangnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti satu unit handphone Xiaomi Redmi C53 warna silver, telah dibawa ke Mapolda Babel.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Babel guna Penyidikan lebih lanjut," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Berita Terkini