BANGKAPOS.COM - Edi Darmawan, ayah mendiang Mirna Salihin menunjukkan bukti Jessica Wongso membunuh Mirna yang tak pernah ditunjukkan di sidang.
Bukti Jessica Wongso membunuh Mirna itu adalah bukti CCTV saat Jessica Kumala Wongso memasukan Siandia ke kopi Vietnam dipesan untuk putrinya.
Video bukti tersebut disebut tak pernah ditunjukkan
Video tersebut ternyata tak pernah ditayangkan terutama ketika persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin berlangsung pada 2016 silam.
Dikutip dari Tribun Sumsel, saat itu Edi Damrawan hadir sebagai bintang tamu dalam acara Karni Ilyas Show yang tayang di youtube TV One News, Jumat malam (6/10/2023).
Edi Darmawan menjawab pertanyaan soal bukti kuat menunjukan Jessica memasukan siandia ke kopi Mirna.
Bermula dari Karni Ilyas selaku pembawa acara bertanya soal pembuktian Jessica memasukan sianida ke kopi Mirna.
"Dia memasukan tidak ada buktinya," ucap Karni Ilyas bertanya.
Mendengar hal tersebut, Edi Darmawan lantas menyebut ada bukti gerakan pixel berdasarkan rekaman CCTV.
Adapun hal tersebut memang diakuinya tidak terlihat jelas.
Edi Darmawan lantas meminta pihak TV One untuk memutar video rekaman yang disimpan di Hp miliknya.
"Ini dia memasukan sesuatu, ini rame rame kita tonton di mabes bareng Pak Tito dan Pak Khrisna," tuturnya.
Video diputar memperlihatkan tangan jessica terlihat memasukan sesuatu.
"Pak Tito lihat ini justru panas, dia bilang Ed sidang bakal ke scientific," ujar mengingat kala itu.
Karni Ilyas yang melihat bukti video tersebut hanya bereaksi diam.
Tak hanya itu, Edi Darmawan juga menyebut saat video tersebut diputar semua polisi menonton girang karena mendapatkan bukti kuat.
Lalu mengapa video tersebut tak diputar di pengadilan, Edi Darmawan punya alasan.
Menurut Edi Darmawan jika video tersebut ikut ditunjukkan sebagai bukti.
Maka otomatis Jessica bakal mendapatkan hukuman terberat yakni mati.
"Kita tidak mau dia dihukum mati, biarin dia kesiksa kalau bisa seumur hidup maksud saya begitu," ujarnya
"Jangan dihukum mati, keenakan dia, ditembak mati selesai,"sambungnya,
Kemudian Edi Darmawan kembali menjelaskan isi video yang ia simpan tersebut.
"Perhatikan tangan kiri dia, ini belum pernah dikeluarkan, polisi sangat senang sekali sampe lompat," tuturnya
"Dia masukin lagi, kurang kali, dia pakai sedotan sesuai terori dokter Theodore omongan benar, masukin sedotan yang pekat itu mirna detik itu mati," tegasnya
Edi Darmawan meminta kepada Otto dan Hotman Paris untuk tidak usah ikut bicara di kasus kematian Mirna.
"Nggak usah pak Otto hingga Hotman Paris ikut ikutan percuma, mau laywer 10 kayak dia nggak akan menang saya kasih tau karena ini benar benar dia ngeracun," tuturnya.
Kasus Jessica Heboh Lagi gegara Film Ice Cold Kopi Sianida
Kasus kematian Mirna Salihin gegara kopi Sianida terjadi pada tahun 2016 silam kembali heboh.
Setelah penayangan film dokumenter berjudul Ice Cold yang tayang di Netflix pada 28 September 2023.
Pasalnya dokumenter tersebut membahas soal kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia setelah meminum kopi yang dicampur racun sianida oleh sahabatnya Jessica Wongso.
Pembunuhan tersebut terjadi saat Mirna dan Jessica Wongso bertemu di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 silam.
Kasus tersebut sangat bombastis dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia.
Setelah sidang yang berbabak-babak akhirnya Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.
Lalu setelah dokumenter Ice Cold tayang, sejumlah netizen mulai mempertanyakan benarkah Jessica Wongso merupakan pembunuh Mirna.
Kecurigaan tersebut muncul setelah Jessica Wong dilarang untuk diwawancarai oleh pihak Netflix.
Kronologi Kasus Sianida
Kasus pembunuhan dengan sianida bermula saat empat orang yang telah berteman sejak menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com (6/1/2021), empat orang itu adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.
Berlangsung pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, reuni akhirnya hanya dihadiri tiga orang lantaran Vera absen.
Kala itu, Jessica lebih dulu tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 alias satu mobil minimal berisi tiga orang.
Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna pun sampai di Kafe Oliver bersama Hani.
Mereka mendatangi Jessica yang sudah menunggu di meja nomor 54, dan saling bertegur sapa.
Mirna pun meminum es kopi vietnam yang telah dipesankan untuknya.
Namun, dia justru kejang-kejang dan sadarkan diri. Mulut korban juga mengeluarkan buih, sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.
Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.
Namun, persetujuan tak langsung diberikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.
Setelah menilai otopsi perlu dilakukan, keluarga akhirnya memberikan izin.
Kendati demikian, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.
Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.
Ada 3,75 miligram sianida di lambung Mirna
Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram. Lantaran diduga ada unsur tindak pidana, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier, polisi pun menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Perempuan berambut panjang itu lantas ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Jessica, yang beberapa hari sebelumnya kerap tampil di televisi swasta untuk membahas kematian temannya, diduga menaruh racun sianida dalam es kopi vietnam.
Usai ditangkap, Jessica menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.
Jessica divonis 20 tahun penjara
Sebelum menjalankan sidang perdana, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Salah satu kuasa hukumnya, Yudi Wibowo mengatakan, pengajuan praperadilan dikarenakan penetapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat. Setelah cukup lama lantaran berkas perkara tak kunjung selesai, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.
Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diberitakan Kompas.com (27/10/2016), tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Melalui eksepsinya, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal.
Unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, disimpan, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, juga tidak terpenuhi.
Namun, pada sidang 21 Juni 2016, jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek.
Menurut jaksa, peran subyek penting dalam memberikan gambaran tentang ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga eksekusi. Jaksa juga menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan. Hingga pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Dibuka Saat Sidang, Edi Darmawan Ungkap Video Detik Detik Jessica Masukan Sianida ke Kopi Mirna