Rabu, 20 Mei 2026

Berita Bangka Belitung

Banyak Perusahaan Sawit di Babel Diduga Tidak Penuhi Plasma 20 Persen, DPRD Babel Bentuk Pansus

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga banyak tidak memenuhi kewajiban

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Kolase/Screenshot (IST/Martoni)
Polemik lahan tak selesai, masyarakat Kecamatan Membalong marah lalu menggelar aksi menebang pohon sawit untuk menghalani jalan masuk ke kantor PT Foresta, dan membakar aset milik perusahaan tersebut. Kamis (17/8/2023). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA --Polemik perkebunan sawit di Provinsi Bangka Belitung menjadi perbincangan utama dalam acara Ngobrol Bareng Politisi 2024 (Ngopi 024) yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Pada acara tersebut, sejumlah narasumber menyampaikan pandangan dan solusi terkait permasalahan sawit di wilayah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga banyak tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat, khususnya terkait dengan kewajiban plasma sebesar 20 persen.

Ini telah mengakibatkan banyak hak masyarakat yang terabaikan.

"Hampir seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, tidak terpenuhi plasma 20 persen. Pengamatan banyak hak masyarakat yang terabaikan dan tidak terpenuhi, sehingga kami sepakat membentuk pansus dan sekarang sedang bekerja," ungkap Beliadi.

acara Ngobrol Bareng Politisi 2024 (Ngopi 024) bersama anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (9/10/2023).
acara Ngobrol Bareng Politisi 2024 (Ngopi 024) bersama anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (9/10/2023). (Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy)

Sebagai respons, DPRD membentuk pansus stabilitas harga TBS sawit dan izin perkebunan sawit untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Pansus ini bertujuan untuk mengatasi polemik yang telah terjadi dan meminimalisirnya.

"Melalui pansus apa yang tidak benar akan kami benahi, apa yang kurang akan kami perintahkan cukupkan agar mereka bisa memberikan hak-hak masyarakat," tegasnya.

Wakil Ketua Pansus Stabilitas Harga TBS Sawit dan Izin Perkebunan Sawit DPRD Bangka Belitung, Eka Budiartha, menjelaskan bahwa polemik muncul akibat perusahaan sawit yang tidak mengikuti harga yang telah ditetapkan.

Harga sawit yang bervariasi menjadi sumber permasalahan, dan banyak perusahaan membuat harga yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk menstabilkan harga dari petani hingga pabrik.

"Mereka membuat harga itu beda-beda, semestinya ini perlu distabilkan agar harga ditingkat petani sampai pabrik itu sama dan ini menjadi persoalan," ucap Eka Budiartha.

"Yang terjadi adalah multitafsir terhadap Kementan 1 tahun 2018 seolah-olah harga yang ditetapkan itu, hanya untuk petani plasma padahal dalam permentan tidak diatur karena yang diatur adalah kemitraan," lanjutnya.

Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, Aprilogra menambahkan bahwa sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban dalam memenuhi hak masyarakat.

"Ada 53 perusahaan jadi kalau berbicara perkebunan sawit, tidak terlepas dari fasilitasi pembangunan kebun sawit. Jadi memang perusahaan wajib memfasilitasi 20 persen kebun untuk masyarakat apakah dengan pola kemitraan, bagi hasil atau hibah," kata Aprilogra.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved