Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024: infopemilu.kpu.go.id dan cekdptonline.kpu.go.id
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id 2. Pilih Kabupaten atau Kota asal 3. Masukkan 16 digit NIK 4. Masukkan nama lengkap...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Dalam hitungan bulan seluruh raykat Indonesia yang telah mencukupi batas usia akan melakukan pencoblosan.
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada Februari mendatang, KPU mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
Anda dapat melakukan pengecekan tersebut melalui laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau bisa juga di cekdptonline.kpu.go.id.
Laman tersebut tidak hanya menyediakan informasi apakan Anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap atau belum,
namun laman tersebut juga dapat menampilkan lokasi untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sebelum melakukan pengecekan daftar pemilih tetap, siapkan kartu identitas berupa KTP terlebih dahulu.
Lebih lengkapnya, simak cara cek daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 berikut ini:
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
2. Pilih Kabupaten atau Kota asal
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan nama lengkap
5. Pilih tanggal lahir
6. Klik 'Pencarian'
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id
Quick Count Unggulkan Paslon 03, Rumah Prof. Udin Dihiasi Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat |
![]() |
---|
Ayah Kandung Diduga Lecehkan Putrinya di Kabupaten Bangka, Pelaku Hampir Diamuk Massa |
![]() |
---|
UBB dan Bank Sumsel Babel Luncurkan Kelas Kemitraan, Dorong Penguatan SDM |
![]() |
---|
Profil Profesor Udin Calon Wali Kota Pangkalpinang Peraih Suara Terbanyak Versi Quick Count |
![]() |
---|
Biodata Marshella Aprilia Selebgram yang Disorot Seusai Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.