Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024: infopemilu.kpu.go.id dan cekdptonline.kpu.go.id

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id 2. Pilih Kabupaten atau Kota asal 3. Masukkan 16 digit NIK 4. Masukkan nama lengkap...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
tribunnews.com
Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024: infopemilu.kpu.go.id dan cekdptonline.kpu.go.id 

BANGKAPOS.COM -- Dalam hitungan bulan seluruh raykat Indonesia yang telah mencukupi batas usia akan melakukan pencoblosan.

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada Februari mendatang, KPU mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.

Anda dapat melakukan pengecekan tersebut melalui laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau bisa juga di cekdptonline.kpu.go.id.

Laman tersebut tidak hanya menyediakan informasi apakan Anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap atau belum,

namun laman tersebut juga dapat menampilkan lokasi untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Sebelum melakukan pengecekan daftar pemilih tetap, siapkan kartu identitas berupa KTP terlebih dahulu.

Lebih lengkapnya, simak cara cek daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 berikut ini:

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id

2. Pilih Kabupaten atau Kota asal

3. Masukkan 16 digit NIK

4. Masukkan nama lengkap

5. Pilih tanggal lahir

6. Klik 'Pencarian'

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved