Kamis, 9 April 2026

Tribunners

Membaca Masa Berlaku Ripparda Kepulauan Bangka Belitung

jika masa berlaku ripparda tidak selaras dengan aturan yang lebih tinggi, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Eko Sugiarto, S.S., M.Sc. - Dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta 

Oleh: Eko Sugiarto, S.S., M.Sc. - Dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta

ADA tiga macam rencana induk pembangunan kepariwisataan di tingkat daerah (ripparda). Pertama, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi (ripparprov) untuk tingkat provinsi. Kedua, rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten (ripparkab) untuk tingkat kabupaten. Ketiga, rencana induk pembangunan kepariwisataan kota (ripparkot) untuk tingkat kota.

Pasal 8 Ayat (1) UU 10/2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional (ripparnas), ripparprov, dan ripparkab/ripparkot. Pasal 4 Ayat (3) PP 50/2011 tentang Ripparnas menyebutkan bahwa ripparnas dan ripparprov menjadi pedoman penyusunan ripparkab/ripparkot.

Selanjutnya dalam Pasal 8 Ayat (2) UU 10/2009 disebutkan bahwa pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Oleh karena itu, Lampiran Bab III butir (B) Permenpar 10/2016 tentang Pedoman Penyusunan Ripparprov dan Ripparkab/Ripparkot menyebutkan bahwa jangka waktu perencanaan ripparprov dan ripparkab/ripparkot juga menyesuaikan dengan periode waktu RPJPD yang tentu saja sama dengan periode waktu RPJPN.

Ripparnas adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode 15 tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 (PP 50/2011 Pasal 1 butir 3). Karena periode ripparnas yang berlaku saat ini adalah 2010-2025, semestinya ripparprov dan ripparkab/ripparkot yang diterbitkan oleh setiap daerah diberlakukan paling lama hingga tahun 2025. Akan tetapi, praktik di lapangan ternyata tidak demikian. Di beberapa daerah, ada pemberlakuan ripparda yang masa berlakunya tidak sama dengan periode berlakunya ripparnas.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 7/2016 tentang Ripparprov Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016-2025 menyebutkan bahwa ripparprov ini berlaku untuk periode 10 tahun dan berakhir sesuai dengan masa berlaku ripparnas. Meskipun demikian, perda di bawahnya (ripparkab/ripparkot) ternyata ada yang masa berlakunya sudah habis sebelum masa berlaku ripparnas dan ripparprov berakhir dan ada juga yang masa berlakunya melampaui periode berlakunya ripparnas dan ripparprov.

Dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ripparda lima daerah akhir masa berlakunya sama dengan ripparnas dan ripparprov. Lima daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Bangka (2019-2025, Perda Kabupaten Bangka No 3/2020), Kota Pangkalpinang (2022-2025, Perda Kota Pangkalpinang No 13/2022), Kabupaten Belitung (2015-2025, Perda Kabupaten Belitung No 12/2015), Kabupaten Bangka Tengah (2019-2025, Perda Kabupaten Bangka Tengah No 4/2019), serta Kabupaten Belitung Timur (2016-2025, Perda Kabupaten Belitung Timur No 4/2016).

Dua daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akhir masa berlakunya ripparda tidak sama dengan ripparnas dan ripparprov adalah Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Barat. Ripparkab Bangka Selatan berakhir sebelum ripparnas dan ripparprov, yaitu 2012-2022 (Perda Kabupaten Bangka Selatan No 21/2012). Sementara itu, Ripparkab Bangka Barat masa berlakunya melampaui periode berlakunya ripparnas dan ripparprov, yaitu 2018-2027 (Perda Kabupaten Bangka Barat No 4/2018).

Tulisan ini tidak membahas diperbolehkan atau tidak masa berlaku ripparda di suatu daerah yang tidak sama dengan aturan yang lebih tinggi, melainkan lebih menyoroti sisi praktik di lapangan. Ketika masa berlaku ripparda tidak selaras dengan aturan yang lebih tinggi, apa kemudian dampak lebih lanjut yang bakal terjadi?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita pahami bahwa ripparda yang ideal tentu memuat potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis yang harus dijawab, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah dan kepariwisataan, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan. Oleh karena itu, jika masa berlaku ripparda tidak selaras dengan aturan yang lebih tinggi, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, ketidaksesuaian prioritas dan tujuan. Periode masa berlaku ripparda yang tidak selaras dengan aturan yang lebih tinggi dapat memunculkan perbedaan prioritas dan tujuan antara ripparda dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini bisa mengakibatkan ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan dan alokasi sumber daya, baik sumber daya pariwisata maupun sumber daya dalam konteks yang lebih luas.

Kedua, ketidakpastian dalam pengembangan proyek. Pengembangan proyek pariwisata yang memerlukan waktu dan investasi jangka panjang kemungkinan akan terpengaruh oleh ketidaksesuaian periode masa berlaku ripparda dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk investor di sektor pariwisata.

Ketiga, koordinasi yang tidak efektif. Periode masa berlaku ripparda yang tidak selaras dengan aturan yang lebih tinggi dapat menghambat koordinasi antara pemda dengan pemda dalam hierarki yang lebih tinggi maupun dengan pemerintah pusat. Padahal, koordinasi yang efektif adalah hal yang sangat penting guna memastikan bahwa pengembangan pariwisata terjadi secara terpadu dan mendukung visi bersama.

Ketiga hal di atas adalah sebagian kecil yang perlu mendapat perhatian ketika masa berlaku ripparda tidak selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, keselarasan masa berlaku ripparda dengan aturan yang lebih tinggi selayaknya perlu mendapat perhatian. Senyampang dengan akan berakhirnya Ripparnas tahun 2025, sudah seyogianya setiap daerah menata kembali kebijakan pariwisata masing-masing. Salah satunya terkait periode masa berlaku ripparda. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved