BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dedy (40), warga Kabupaten Bangka Tengah, kaget saat tidak bisa mengajukan pinjaman ke salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) beberapa waktu lalu.
Alasan pihak bank, Dedy masuk dalam daftar hitam penunggak pinjaman atau blacklist Bank Indonesia (BI) Checking.
Dia disebut belum melunaskan utang pinjaman di Bank Sumsel Babel sebesar Rp10 juta.
“Saya kaget sudah di-blacklist dan tidak bisa lagi pinjam di bank untuk modal usaha. Tak hanya saya, tetangga juga beberapa mengalami hal yang sama,” ujar Dedy kepada Bangka Pos, Rabu (3/1/2024).
Dedy kemudian teringat, pada Maret 2021 lalu pernah mengikuti program bantuan bibit jahe merah di Kabupaten Bangka Tengah, nelalui PT Berkah Rempah Makmur (BRM).
Program itu diikuti 400 warga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 14 kelurahan atau desa di Bangka Tengah dan Bank Sumsel Babel menjadi lembaga penyalurmodal bagi warga atau petani yang mengikuti program tersebut.
Belakangan program tersebut bermasalah, pasalnya terjadi gagal panen dan masyarakat menjadi enggan membayar pinjaman.
Bahkan ada masyarakat peserta program bibit jahe merah tak mengetahui bahwa program itu adalah pinjaman bukan bantuan.
Dedy menyebutkan hampir semua warga yang menerima bibit dan media tanam jahe merah, mengalami gagal panen.
“Sudah diikuti arahan saat penanaman, awalnya sakit kuning kemudian lama-lama mti. Dulu katanya kalau gagal dapat asuransi, kita juga sudah tidak tahu lagi jelasnya gimana soal program itu, sudah lama tapi yang jelas kami kecewa dan sekarang tidak bisa lagi minjam di bank, sudah diblacklist,” bebernya.
Tak Tahu Pinjaman
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Marwan, warga Kabupaten Bangka Tengah.
“Semua yang mengikuti program jahe merah, di-blackllist karena ada pinjaman di bank sebesar Rp10 jutaan,” ungkap Marwan kepada Bangka Pos, Rabu (3/1/2024).
Dia mengaku saat sosialisasi, masyarakat tak mengetahui bahwa itu adalah pinjaman.
Petani juga sama sekali tidak mendapatkan penjelasan mengenai daftar hitam atau black list dari BI, jika budidaya jahe merah ini gagal panen.
“Bukannya masyarakat tidak bayar, tapi karena waktu sosialisasi petani tidak disangkut pautkan utang,” katanya.
Bahkan saat itu dikatakan tidak akan ada tuntutan pembayaran ganti rugi jika program bantuan tersebut gagal,
Marwan menambahkan beberapa waktu lalu dirinya sudah didatangi pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit masalah tersebut.
“Kemarin dari BPK pusat ada tanya ke kami tapi tidak tahu lagi itu gimana,” imbuhnya.
Terima Rp900 Ribu
Sementara seorang warga Bangka Tengah lainnya, berinisial ST (42) mengaku terkejut waktu menerima buku rekening, yang berisi saldo Rp10 juta.
Di dalam buku rekening Bank Sumsel Babel tertanggal 27 Mei 2021 itu, dengan mutasi Rp10 juta dan saldo Rp10 juta.
Namun, ST hanya menerima uang Rp900 ribu, yang oleh pihak penyalur untuk membeli wareng atau jaring.
Sementara, sisa saldo Rp9,1 juta untuk beli bibit dan media tanam jahe merah.
“Kami tidak tahu kalau itu pinjaman, baru tahusetelah tandatangan akad, kami sempat nanya kenapa dikasih buku rekening,” ujar ST kepada Bangka Pos seraya mewanti-wanti identitasnya dirahasiakan, Rabu (3/1/2024).
Dia mengungkapkan, sisa uang Rp9 juta itu, disebutkan oleh penyalur untuk 300 bibit jahe merah.
Kini dia mengaku kebingungan membayar angguran tersebut, karena awalnya mengira program tersebut adalah bantuan.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan menjawab masalah tersebut dalam jumpa wartawan di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Tengah, Kamis (4/1/2024).
Saat dikonfirmasi Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Muslimin mengatakan program jahe merah tersebut merupakan program provinsi bersama Bank Sumsel Babel.
“Sepertinya konfirmasi lebih pas ke Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang,” kata Muslimin.
Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel, Bento mengatakan secara umum nasabah masuk daftar atau catatan hitam karena tidak membayar pinjaman.
“Mereka masuk catatan hitam karena tidak membayar pinjaman, bukan mereka saja, semua orang yang meminjam juga,” kata Bento.
Dia menyatakan mengenai masalah ini akan dilakukan pembahasan oleh Tim Hukum Bank Sumsel Babel.
“Para petani sebaiknya menagih ke PT BRM itu,” pungkasnya. (s2)
Dewan Desak Pemkab Bangka Bersikap
ANGGOTA Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi prihatin atas persoalan ratusan warga di Bangka Tengah masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.
Sebagai wakil rakyat, Apri mendesak agar persoalan ini dapat menjadi perhatian Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Dia meminta agar Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memanggil pihak-pihak
terkait dalam permasalahan ini.
“Ini kan menyangkut ratusan warga Bangka Tengah, kita mendorong pemerintah Bangka Tengah untuk bersikap, paling tidak dimulai untuk memanggil pihak terkait seperti Bank Sumsel Babel sebagai penyalur, perusahaan BRM sebagai pengurus, serta masyarakat, itu harus duduk bersama,” ujar Apri kepada Bangka Pos, Rabu (3/1/3024).
Dia menekankan pertemuan itu untuk memberi penjelasan secara detil terkait perjanjian saat dimulai dilaksanakanprogram tersebut.
“Agar mengetahui akad di awal seperti apa, harus diperjelas, ada kata masyarakat bahwa mereka pikir itu bantuan,mereka anggap itu bantuan lepas, walau penyaluran dari bank. Ini peran pemerintah daerah,Bangka Tengah punya pemimpin, maka panggil lah pihak-pihak terkait itu,” tegasnya.
Selain itu, Apri akan berdiskusi dengan Komisi II DPRD Bangka Tengah untuk pengambilan langkah selanjutnya dalam hal menyelesaikan persoalan ini.
“Pemkab Bangka Tengahsalah satu pemilik saham diB ank Sumsel Babel, kami pengawas Bangka Tengah mendorong itu, saya akan komunikasi dengan teman Komisi II, karena kami membidangi ekonomi dan keuangan, bisa saja kami mempertanyakan hal ini kepada Bank Sumsel Babel, semoga bisa ada kesepahaman,” tukasnya. (s2)
Cara Pemutihan Blacklist BI Checking
MASYARAKAT atau debitur yang terkena blacklist (daftar hitam) BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.
BI Checking/SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan nonbank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Intinya, BI Checking atau SLIK dilakukan karena mempunyai tujuan untuk mempelajari ak-
tivitas keuangan nasabah atau calon peminjam. Peninjauan aktivitas keuangan ini nantinya
digunakan untuk menilai apakah calon nasabah sudah layak mendapatkan dukungan kredit
dari pihak bank.
Saat calon nasabah mengajjukan pinjaman atau kredit, lembaga jasa keuangan yang
dituju pasti akan melihat kuallitas kredit sang calon yang tertera pada iDeb SLIK.
Berikut lima kualitas atau kredibilitas kredit yang jadi ertimbangan lembaga jasa keuangan memberikan kredit kepada calon nasabah:
Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sessuai dengan persyaratan krediit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga ant-
ara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau
bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau
bunga lebih dari 180 hari.
Dalam hal calon debitur ditolak pengajuan pinjamannya oleh lembaga jasa keuangan, hal tersebut karena kualitasatau kolektibilitas kredit calon debitur yang tercantum padaiDeb memiliki skor kolektibilitas 3-5, yang tentu saja masuk ke dalam blacklist BI Checking/ SLIK.
Sebab bank sama sekali tidak mau mengambil risiko kalau nantinya kredit yang
diberikan bermasalah atau memiliki tunggakan bayar.
Sementara itu, BI Checking/SLIK calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang
memiliki skor kolektibilitas 1
Kemudian skor kolektibilitas 2 masih perlu diawasi, karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada kredit macet (NPL).Pemutihan BI Chec-
Pemutihan BI Checking/SLIK
Buruknya BI Checking atau iDeb SLIK dengan mendapatkan skor kolektibilitas 3 karena adanya cicilan yang tak ter- bayarkan atau tertunggak. Hal ini bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit
Melansir laman cimbniaga.co.id, BI Checking/SLIK dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini untuk pemutihan BI Checking.
1. Segera lunasi utang yang tertunggak
Langkah pemutihan BI Checking/SLIK harus dilakukan dengan segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Jika tidak, ketikka mengajukan kredit di lembaga jasa keuangan
manapun, dijamin tidak akan mendapat persetujuan.
2. Pantau BI Checking/ iDeb SLIK
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah berikutnya adalah memantau BI Checking/SLIK Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
3. Membuat surat klarifikasi
Selanjutnya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di
mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK, Anda telah menuntaskkan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/ SLIK dinyatakan benar-benar bersih.
Jadi, satu-satunya jalan untukmembersihkan nama atau pemutihhan di BI Checking/SLIK adalah dengan membayar semua utang yang tertunggak, bukan hilang dengan sendirinya berdasarkan
waktu.
Untuk melakukan proses pelunasan sebagai langkah pemutihan BI Checking/SLIK, pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya. (*)