Kamis, 9 April 2026

Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan. Simak ulasannya berikut ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Apfia Tioconny Billy
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan 

BANGKAPOS.COM - Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan.

Setelah menjalani cukup panjang proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktuir Eksekutif Lokataru yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar.

Sebelumnya, Haris terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan, membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan jaksa pnuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” ujar hakim Cokorda.

Selain itu, hakim dalam putusannya meminta agar memulihkan hak terdakwa Haris Azhar dalam kedudukan, pangkat, serta martabatnya.

Adapun jaksa sebelumnya menuntut aktivitis HAM Haris Azhar dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Dalam tuntutannya, Jaksa membeberkan lima poin yang dapat memberatkan Haris Azhar.

Pertama, Haris tidak mengakui menyesali perbuatannya. 

Kedua, lanjut Jaksa, Haris dinilai telah mengaplikasikan akun Youtube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak

Ketiga, terdakwa Haris Azhar dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved