BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai pelayanan kepolisian di Bangka Belitung terjadi peningkatan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Mengenai hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara resmi kategori Kepolisian Resor (Polres) se-Bangka Belitung bertempat di Mapolda Bangka Belitung, pada Selasa (06/2/2024).
Dari hasil penilaian, pelayanan kepolisisan di Bangka Belitung memperoleh predikat zona hijau.
“JIka kita bandingkan dengan tahun 2022, terjadi kenaikan nilai yang cukup sigifikan pada tahun 2023.
Bahkan, nilai rata-rata Polres Se-Bangka Belitung memperoleh kualitas tinggi zona hijau dan Polres Belitung Timur berada di puncak dengan nilai tertinggi yakni 92,99.
Ini artinya Polda Bangka Belitung memiliki peran yang cukup besar dalam mendongkrak nilai Polri tingkat nasional dan tentunya ini prestasi yang baik, “ujar Yozar kepada bangkapos.com, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa prestasi baik yang diperoleh Polda Babel pada sektor pelayanan publik ini memang menjadi suatu keharusan karena pelayanan kepolisian sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami berharap hal ini konsisten. Harus kita akui pelayanan kepolisian dibutuhkan masyarakat luas. Pelayanan administratif kepolisian seperti pelayanan BPKB, SIM, SKCK, TNKB, NRKB, Surat Mutasi Kendaraan dan lain-lain.
Kemudian pelayanan jasa kepolisan seperti pengelolaan pengaduan masyarakat, pelayanan penegakan hukum, pelayanan lalu lintas, pengayoman masyarakat dan sebagainya. Semuanya sangat penting dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, jadi pelayanan kepolisian tentu harus kita dorong dapat maksimal," Yozar.
Kegiatan ini dibuka oleh Kapold
Pelayanan Kepolisian di Bangka Belitung Peroleh Predikat Zona Hijau, Ombudsman Ungkap Rincian Nilainya
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai pelayanan kepolisian di Bangka Belitung terjadi peningkatan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Mengenai hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara resmi kategori Kepolisian Resor (Polres) se-Bangka Belitung bertempat di Mapolda Babel, pada Selasa (06/2/2024).
Dari hasil penilaian, pelayanan kepolisisan di Bangka Belitung memperoleh predikat zona hijau.