BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menyelenggarakan pembukaan rehabilitasi pemasyarakatan dan penandatanganan perjanjian kerja sama tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang, Selasa (27/2/2024).
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono mengawali kegiatan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
Dalam laporannya, Nur Bambang menyampaikan di tahun 2024 ini, Lapas Narkotika Pangkalpinang melakukan rehabilitasi pemasyarakatan terhadap 140 orang warga binaan dari total keseluruhan 913 orang.
"Tujuan dilaksanakannya program rehabilitasi pemasyarakatan ini, yakni untuk memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap hak warga binaan, memulihkan dan mempertahankan kondisi kesehatan, meningkatkan produktivitas serta kualitas hidup, serta mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik," kata Nur Bambang, Selasa (27/2/2024).
Nur Bambang mengucapkan terimakasih atas dukungan dari aparat penegak hukum dan para stakeholder terkait yang telah membantu Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam menjalankan tugas untuk membina warga binaan.
Baca juga: KPU Pangkalpinang Catat Lima Orang Anggota KPPS Pemilu 2024 Jatuh Sakit Setelah Bertugas
"Melalui kegiatan ini, mari saling bersinergi, bekerja sama dan mendukung Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk mencapai tujuan pemasyarakatan, yakni untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak lagi mengulangi tindak pidana yang sama," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Brantas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombespol Muhammad Arief Dimjati yang turut memberikan sambutan menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan rehabilitasi tersebut.
"Sangat kami apresiasi, karena kegiatan ini terkait dengan pembinaan warga binaan, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan ini sangat membantu kami dalam melakukan rehabilitasi bagi para pengedar, pecandu dan penyalahguna narkoba," ujarnya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)