Bangka Pos Hari Ini

Hendry Lie dan Kadis ESDM Babel Tersangka, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah

Editor: M Ismunadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (27/4/2024).

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka baru tersebut terdiri dari tiga penyelenggara negara yakni, Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.

Lalu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu, Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN.

Setelah menjadi tersangka, tiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan dua lainnya tak ditahan.

Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) malam di Gedung Kartika Kompleks Kejagung.

Baca juga: BREAKING NEWS - 5 Tersangka Baru Kasus Timah, HL dan Adiknya, Serta 3 Kepala Dinas ESDM

Ia mengungkapkan untuk swasta, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.

HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.

“Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengkonfirmasi bahwa sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada kamis (29/2) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.

Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.

“Benar, HL memang pernah kita periksa,” ujar Kuntadi.

Sedangkan tiga tersangka swasta lainnya merupakan mantan Kepala Dinas dan Kepala Dinas ESDM aktif di Provinsi Bangka Belitung, yakni: SW, BN, dan AS.

“SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” kata Kuntadi.

Begitu ditetapkan tersangka, berdasakan pantauan, ada tiga orang yang digiring ke mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Halaman
1234

Berita Terkini