Senin, 27 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Giliran Evaluator RKAB Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah, 2 Saksi Dirahasiakan

Update info dari Kejaksaan Agung, ada enam saksi, 3 di antaranya dari Kementerian ESDM, menjalani pemeriksaan terkait korupsi timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Para tersangka kasus korupsi timah yang merugikan lingkungan senilai Rp 271 triliun di Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi timah merugikan lingkungan senilai Rp 271 triliun di Bangka Belitung terus berlangsung.

Setelah menetapkan tersangka ke-21 pada pekan lalu, kini penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi.

Ada enam saksi yang menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Dari enam saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan Evaluator Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Masing-masing bertugas mengevaluasi RKAB perusahaan yang berbeda-beda terkait pertambangan timah di Bangka Belitung.

"RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU; LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (6/5/2024) malam.

Sedangkan tiga saksi lainnya yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung merupakan pihak swasta.

Di antaranya, terdapat Manajer Marketing Ruko Soho Orchard di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Namun dua lainnya, pihak Kejagung enggan membeberkan identitas dan keterkaitannya dengan perkara ini.

"SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2, WLY selaku pihak swasta, dan EM selaku pihak swasta," kata Ketut.

Pemeriksaan saksi-saksi ini disebut Ketut sebagai upaya pengumpulan alat bukti perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," katanya.

Kongkalikong RKAB

Kongkalikong penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 5 smelter timah di Bangka Belitung terungkap.

Tiga ASN yang pernah dan sedang menjabat kepala dinas ESDM di Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved