Kamis, 9 April 2026

Penjelasan PT Antam Soal Kasus 109 Ton Emas Palsu yang Diperiksa Kejagung

Kasus Emas Antam palsu sebanyak 109 ton bikin geger. Kronologi, modus, daftar tersangka hingga bantahan Antam terungkap.

|
Editor: Dedy Qurniawan
kontan
Ilustrasi Geger Emas Antam Palsu 109 Ton : Kronologi, Modus, Daftar Tersangka dan Bantahan PT Antam 

BANGKAPOS.COM - Kasus Emas Antam palsu sebanyak 109 ton bikin geger.

Kronologi, modus, daftar tersangka hingga bantahan Antam terungkap.

Kasus Emas Antam Palsu ini diungkap oleh Kejaksaan Agung.

Enam mantan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam pun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan emas Antam tersebut.

Kronologi

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan selama 12 tahun melakukan aksinya, total sudah mengedar 109 ton emas.

"Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," katanya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," ujarnya.

Kuntadi mengungkapkan, para pelaku menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.

Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," katanya.

Daftar Tersangka

Para tersangka dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.

TK, GM UBPP LM Antam periode 2010–2011

HM periode 2011–2013

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved