Status Kepesertaan BPJS Tak Aktif? Berikut Cara Kembalikan Status Aktif BPJS Kesehatan Secara Online

Penulis: Anabel Lerrick CC
Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status Kepesertaan BPJS Tak Aktif? Berikut Cara Kembalikan Status Aktif BPJS Kesehatan Secara Online

BANGKAPOS.COM - Dalam dunia layanan kesehatan, masalah status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif akibat tunggakan iuran bulanan seringkali menjadi keprihatinan bagi banyak peserta.

Tidak aktifnya status kepesertaan dapat menghambat akses peserta terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Namun, dengan kemajuan teknologi, khususnya melalui platform online, peserta kini memiliki solusi yang lebih mudah untuk mengaktifkan kembali keanggotaan mereka.

Dengan mengaktifkan kembali status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan tanpa perlu khawatir tentang biaya tambahan yang dikenakan.

Langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan status kepesertaan juga semakin disederhanakan, memungkinkan peserta untuk melakukan proses tersebut dengan cepat dan efisien.

Sebelumnya, salah satu alasan utama status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah karena adanya tunggakan iuran bulanan.

Selain itu, peserta juga bisa mengakses berbagai layanan publik yang memerlukan BPJS Kesehatan, seperti permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?

Berikut adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa cara untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan bergantung pada alasan penonaktifan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu alasan status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah keterlambatan dalam membayar iuran bulanan.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sejak tanggal satu bulan setelah keterlambatan pembayaran.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga bisa menjadi tidak aktif karena seseorang tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan.

Hal ini disebabkan oleh iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga statusnya akan menjadi nonaktif saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut cara mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Tidak aktif karena menunggak

Rizzky menyampaikan, jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.

"Pengaktifan kepesertaan JKN karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Jika sudah membayar tunggakan iuran, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.

Berikut langkah-langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha
  • Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar
  • Pilih "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
  • Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.

2. Menunggak dan belum mampu membayar

Menurut Rizzky, peserta yang menunggak iuran per bulan dan belum mampu membayar dapat mengikuti program Rehab untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

Sesuai namanya, program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap memberikan keringanan bagi peserta untuk mencicil tunggakan iuran.

"Program Rehab BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," kata Rizzky.

Dia melanjutkan, peserta dapat langsung mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan
  • Halaman juga memuat simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
  • Klik persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
  • Jika pendaftaran berhasil, peserta hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih, dan status BPJS Kesehatan pun kembali aktif.

3. Tidak aktif karena selesai pendidikan

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online juga dapat dilakukan untuk peserta yang baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas.

Rizzky mengungkapkan, jenis peserta ini sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Setelah lulus dari pendidikan tinggi, status peserta pun menjadi tidak aktif karena tak lagi mengikuti kepesertaan orangtuanya.

"Cara mengaktifkan kepesertaan, peserta dapat mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165," kata Rizzky.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau KLIK DI SINI
  • Selanjutnya, pilih "Administrasi"
  • Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
  • Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
  • Pilih "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri"
  • BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
  • Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan

Jika sudah, BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

4. Tidak aktif karena melanjutkan pendidikan

Rizzky mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat tidak aktif karena peserta sudah berusia 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan.

"Dalam hal pemohon berusia di atas 21 tahun sampai 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN," terangnya.

Oleh karena itu, berikut cara mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena masih kuliah:

Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau KLIK DI SINI.

  • Selanjutnya, pilih "Administrasi"
  • Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
  • Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
  • Pilih "Anak >21 Tahun Masih Kuliah"
  • BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
  • Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.

"Mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir. Kepesertaan JKN pemohon langsung aktif," ucap Rizzky.

Sementara itu, jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi atau WhatsApp.

"Jika belum menjadi peserta, pendaftaran JKN dapat dilakukan melalui chat Pandawa di Whatsapp nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN," tandasnya.


(Bangkapos.com/Anabel/TribunnewsWiki)

Berita Terkini