Berita Viral

Apa Arti Kode Blok Medan di Sidang Korupsi Eks Gubernur Malut, Bobby Nasution dan Kahiyang Terseret

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kode Blok Medan di Sidang Suap Abdul Ghani Merujuk ke Bobby Nasution, Begini Respon Menantu Jokowi,Kode Blok Medan yang dikaitkan dengan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu itu langsung segera dibantah Mensesneg Pratikno.

BANGKAPOS.COM-- Inilah arti dari kode Blok Medan yang disebut di sidang korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Istilah itu bahkan dikaitkan dengan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

Kode Blok Medan yang dikaitkan dengan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu itu langsung dibantah anak buah Jokowi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Dalam pernyataannya, Pratikno membantah informasi di persidangan eks Gubernur Malut yang mengaitkan Blok Medan dengan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, anak dan menantu Jokowi.

Pratikno memastikan, informasi di dalam sidang itu yang menyebut Kahiyang dan Bobby memiliki tambang di Halmahera, Provinsi Maluku Utara, tidak benar.

"Enggak lah, enggak ada," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/7/2024).

Selebihnya, Pratikno enggan mengomentari lagi soal keterlibatan Kahiyang dan Bobby dalam kasus korupsi itu, karena menganggapnya sebagai bagian dari proses hukum di persidangan.

"Itu kan (bagian) proses hukum," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Mengutip Kompas.id, nama Bobby dan Kahiyang turut disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024.

Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby yang kini masih menjabat Walikota Medan,

Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.

Di dalam sidang, Abdul Ghani Kasuba mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu.

Ia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.

Istilah Blok Medan

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili yang juga menjadi saksi di sidang Abdul Ghani Kasuba mengaku istilah Blok Medan adalah Bobby Nasution.

Pernyataan ini disampaikan Suryanto di depan Majelis Hakim dan Jasaka dari KPK, Suryanto

Hal ini karena diduga semasa menjabat, Abdul Ghani sering menggunakan istilah itu untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Jaksa dari KPK, Andi Lesmana mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut kepada saksi:

Jaksa: Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang? Kanapa Medan?

Suryanto: Hanya itu saja yang saya tahu.

Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution

Diistilahkan 'Blok Medan', kata Suryanto, Bobby Nasution yang dimaksudkan itu sepengetahuannya adalah Walikota Medan.

Jaksa: Blok Medan itu Walikota Medan maksudnya?

Suryanto: Iya, yang saya dengar begitu

Suryanto Andilan pun tak menampik, bahwasanya ia pernah berkunjung ke Medan.

Menurutnya, kunjungan itu untuk silaturahmi dengan salah satu pengusaha, sekaligus bahas investasi di Maluku Utara.

"Kesana untuk bercerita (terkait investasi) Pak Gubernur, saya hanya mendampingi saja."

"Saya hadir mewakili Pak Bambang, karena kebetulan Pak Bambang saat itu sakit."

Bobby Nasution Enggan Berkomentar

"Selain saya dan Pak Gub, ikut juga Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu Pak Gub, "tandasnya.

Sementara itu, Bobby Nasution menolak berkomentar terkait penyebutan namanya dan istrinya di sidang.

Baca juga: Sosok Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba Ditangkap KPK, Status Tersangka

”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis.

Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujarnya, Sabtu (3/8/2024).

KPK Didesak Periksa Bobby Nasution

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak membuka penyelidikan baru terhadap Bobby Nasution.

"Perlunya penyelidikan baru oleh KPK karena nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terungkap sebagai fakta persidangan dalam perkara tipikor terdakwa AGK pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024), yang didakwa menerima gratifikasi dalam pemberian IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Lesmana tentang Blok Medan, saksi Suryanto Andili menyatakan nama Blok Medan itu sering disebut oleh terdakwa AGK sebagai gambaran tentang pengurusan IUP di Halmahera Utara.

Istilah Blok Medan itu kemudian diperdalam dan dielaborasi oleh JPU KPK Andi Lesmana di dalam persidangan dengan menanyakan kepada saksi Suryanto Andili dan diperoleh keterangan sebagai fakta persidangan bahwa nama Blok Medan itu dipakai oleh AGK karena terkait IUP Nikel yang berhubungan dengan Bobby Nasution, Walikota Medan, menantu Jokowi.

"Keterangan terdakwa AGK ketika ditanya oleh JPU Andi Lesmana terkonfirmasi dengan jelas oleh terdakwa AGK bahwa perihal nama Blok Medan, karena IUP Nikel-nya itu diberikan ke atas nama Kahiyang Ayu," cetus Petrus.

Lebih jauh dijelaskan di hadapan Majelis Hakim PN Ternate oleh AGK bahwa terkait pemberian IUP Nikel itu pihaknya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid hadir di Medan dalam rangka memenuhi undangan untuk membahas blok tambang nikel "Blok Medan" yang terletak di Kabupaten Halmahera Timur.

Dua Alat Bukti

Menurut Petrus, terdapat dua saksi yang memiliki informasi penting tentang bagaimana Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu disebut-sebut memiliki IUP Nikel yang dikenal dengan sebutan "Blok Medan" di Maluku Utara dan bagaimana prosesnya hingga IUP Nikel itu diberikan ke Kahiyang Ayu.

Pengungkapan nama Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu oleh saksi Suryanto Andili dalam sidang ketika pemeriksaan kasus dengan terdakwa AGK, lanjut Petrus, telah dikonfirmasi oleh saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK.

"Oleh karena itu, keterangan saksi Suryanto Andili dkk berikut terdakwa AGK bernilai sebagai fakta persidangan.

Sehingga sangat beralasan bagi penyidik KPK untuk membuka penyelidikan baru guna memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Diminta Buka Penyelidikan Baru untuk Bobby Nasution Terkait Kesaksian Suryanto di Persidangan.

"Tujuannya untuk memastikan apakah IPU yang telah diberikan itu bermasalah hukum atau tidak melalui sebuah proses secara hukum yang adil, atas dasar tidak ada yang kebal hukum di negeri ini sesuai prinsip 'equality before the law' (kesetaraan di muka hukum).

Sekaligus untuk pemulihan nama baik manakala tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi," jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

"KPK tentu sudah memiliki dua alat bukti sebagai dasar untuk menindaklanjuti sebuah proses hukum.

Yaitu beberapa saksi yang mengetahui karena langsung mengurusi IUP atas nama Kahiyang Ayu dimaksud dan diperkuat dengan keterangan saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK.

Sehingga merupakan fakta persidangan yang tervalidasi dan ada bukti tertulis berupa IUP itu sendiri," tambahnya.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Kaltim)

Berita Terkini