Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Dilantik Hari Ini, 580 Orang Butuh Lebih Rp 30 M per Bulan

Penulis: Fitri Wahyuni
Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Dilantik Hari Ini, 580 Orang Butuh Lebih Rp 30 M per Bulan

BANGKAPOS.COM -- Hari ini, Selasa (1/10/2024) sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 akan dilantik.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 kali ini merupakan yang terbanyak jika dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.

Pada tahun ini, jumlah anggota DPR RI bertambah sebanyak 5 orang hingga totalnya mencapai 580.

Adapun sebanyak 580 orang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.

Mereka akan dilantik di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2024) hari ini.

Memiliki jumlah terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, berapa anggaran yang harus digelontorkan negara untuk membayar gaji hingga tunjangan anggota DPR RI?

Gaji dan Tunjangan Setiap Anggota DPR

Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.

Apalagi jika kinerja Anggota DPR RI dipertanyakan.

Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta  pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Namun berbeda dengan gaji pokok  wakil ketua DPR dan ketua DPR.

Yakni gaji wakil ketua DPR  Rp 4.620.000 sebulan.

Halaman
1234

Berita Terkini