BANGKAPOS.COM - Aturan perihal gaji PNS dan PPPK pada tahun mendatang akan terjadi perubahan.
Dimana pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.
Adapun rencana skema gaji tunggal ASN ini bakal berlaku mulai 2024.
Dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal PNS atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantaran, penerapan skema gaji tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan.
Disamping itu, Azwar Anas menyebut bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan.
Dengan skema gaji tunggal ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Di mana, satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.
Sedangkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Lantas apa itu Single Salary atau Gaji Tunggal?
Apa Itu Single Salary atau Gaji Tunggal?
Skema gaji tunggal atau single salary merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN, kata Suharso dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/9/2023).
Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.
Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda.
Tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.
Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," terang Suharso.
Skema Single Salary atau Gaji Tunggal Membebani APBN
Dikutip dari Kompas TV, rencana penerapan single salary untuk gaji PNS ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar mengatakan, skema single salary membebani keuangan negara.
Dari arsip pemberitaan di laman menpan.go.id, pada 2013 Azwar Abubakar mengatakan, single salary berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Ia menjelaskan, pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Di tahun 2023 ini, perbedaannya sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.
Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," katanya saat itu.
Ia menambahkan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek.
(Bangkapos.com/Kompas TV)