Gaji tunggal PNS dan PPPK adalah gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.
Tunjangan kinerja tidak dihapus, hanya saja digabungkan langsung dalam satu penggajian.
Lantas kapan skema single salary diberlakukan?
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema gaji tunggal ini sebenarnya sudah lama diwacanakan oleh pemerintah. Namun hingga kini skema penggajian tersebut belum juga diterapkan.
Skema gaji tunggal atau single salary merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN.
Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.
Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda.
Tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.
Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal atau single salary bagi PNS dan PPPK.
Azwar Anas mengatakan penerapan skema gaji tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan.
Azwar Anas menyebut bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan.
"Tunjangan kinerja tetap akan kita berlakukan karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja salary-nya sama kan repot," kata Anas di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Dengan skema gaji tunggal ini, PNS dan PPPK hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Dikutip dari Kompas TV, rencana penerapan single salary untuk gaji PNS ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.
Abdullah Azwar Anas mengatakan, skema single salary membebani keuangan negara.
Dari arsip pemberitaan di laman menpan.go.id, pada 2013 Azwar Anas mengatakan, single salary berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Ia menjelaskan, pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Di tahun 2023, perbedaannya sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.
Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," katanya saat itu.
Ia menambahkan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek.
Sistem gaji tunggal ini diberlakukan karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.
Sementara, range atau selisih gaji yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp 1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa mencapai Rp 15 juta.
Sistem gaji tunggal ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.
Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.
Dalam sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp 5,4 juta.
Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya akan menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.
5 Tunjangan PNS
Selama ini PNS menerima sejumlah tunjangan selain gaji pokok.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin menjadi tunjangan yang memiliki jumlah nominal uang yang besar saat diterima PNS.
Nominal tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Instansi Pemerintah Pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800
2. Tunjangan Istri atau Suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan (Tunjab)
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Gaji Pokok PNS dan PPPK 2025 Naik
Untuk tahun 2025, pemerintahan Prabowo-Gibran sudah dipastikan akan menaikkan gaji pokok PNS dan PPPK.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan gaji PNS, TNI dan Polri akan naik tahun 2025.
Kata Suharso, fokus utama pemerintah terkait kenaikan gaji adalah memastikan bahwa kenaikan gaji tersebut akan meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri.
"Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian RI secara bertahap," kata Suharso dalam konferesi pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024), dilansir dari Kompas.com.
Suharso tidak membocorkan berapa besaran kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri maupun waktu penerapannya. Yang jelas, kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
"(Kenaikan gaji) itu biar diumumkan bapak presiden terpilih Prabowo," kata Suharso saat dikonfirmasi setelah acara.
Gaji Pokok PPPK 2024
Berikut rincian gaji pokok PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Gaji Pokok PNS 2024
Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
(Bangkapos.com/Kompas.com/Kompas TV)