Berita Pangkalpinang
2.735 Unit Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak di Samsat Pangkalpinang selama Sepekan
Samsat Pangkalpinang mencatat sudah menerima pendapatan sebesar Rp3.623.963.700 dengan jumlah kendaraan sebanyak 2.735 unit
Penulis: Sela Agustika | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Program pemutihan pajak yang diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berlangsung mulai 1 Oktober- 21 Desember 2024 mendapat respon positif dari masyarakat.
Selama sepekan pelaksanaan program pemutihan pajak berlangsung, Samsat Pangkalpinang mencatat sudah menerima pendapatan sebesar Rp3.623.963.700 dengan jumlah kendaraan sebanyak 2.735 unit.
"Antusias masyarakat cukup baik dalam memamfaatkan program pemutihan tahun ini, dapat dilihat dari awal (minggu pertama) ada 2.735 unit kendaraan yang memanfaatkan dan rata-rata didominasi kendaraan roda dua," ungkap Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya kepada Bangkapos.com, Selasa (8/10/2024).
Program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan bermotor, baik individu maupun badan usaha untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan.
Menurut Wedius, kebijakan ini tidak hanya membantu meningkatkan pemasukan pajak daerah, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.
Samsat Pangkalpinang terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini melalui berbagai jalur pelayanan, baik di kantor Samsat Induk di Selindung Baru maupun di sejumlah lokasi layanan keliling seperti Samsat Setempoh, Samsat Gerai, dan Samsat Drive Thru.
"Untuk Samsat Pangkalpinang, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pajak 5 tahunan, balik nama serta mutasi baik dari dalam maupun dari luar provinsi silahkan mendatangi Samsat Induk yang ada di Selindung Baru. Sedangkan untuk pembayaran pajak tahunan (registrasi 1 tahun) selain di Samsat Induk juga dapat mendatangi Gerai Transmart, Samsat Corner BTC, Samsat Setempoh kelurahan, Samsat Drive Thru di depan kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung dan yang terbaru yakni Loket Samsat Mall Pelayanan Publik di Ruko Destar Point Jalan Soekarno Hatta dan bagi yang ingin membayar pajak secara online dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL),"ujar Wedius.
Melihat respon positif ini, Wedius optimis program pemutihan pajak akan semakin ramai menjelang batas waktu terakhir pada 21 Desember 2024.
"Biasanya memasuki hari-hari terakhir program, kesadaran masyarakat semakin meningkat. Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mendorong kesadaran pajak dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka," tutupnya.
Warga Sambut Baik
Meli warga Pangkalpinang menyambut baik adanya program pemutihan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dia menilai adanya program pemutihan saat ini ikut membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tak stabil, terlebih dengan adanya penghapusan denda hingga penerapan pembayaran pokok PKB satu tahun karena ada tunggakan.
"Bagus ada program pemutihan seperti ini, kita jadi sedikit ringan bayarnya. Karena kan awalnya udah telat dua tahun jadi dengan program ini membantu sekali," ucap Meli.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)
| Polda Babel Limpahkan Berkas Perkara Pengoplos Gas Subsidi ke Kejari Pangkalpinang |
|
|---|
| TKA 2026 SD dan SMP Digelar di Pangkalpinang, Dindikbud Tegaskan Bukan Penentu Kelulusan |
|
|---|
| Pasca Lebaran, Kasus Gangguan Pencernaan hingga Hipertensi di Pangkalpinang Cenderung Meningkat |
|
|---|
| Guardrail Bantuan dari Kemenhub, Segera Dipasang di Kawasan Jembatan 12 Pangkalpinang |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Angkut Motor yang Parkir Sembarangan di Kawasan Transmart |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241008-Samsat-Pangkalpinang.jpg)