BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 81,6 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia pada tahun 2025.
Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN tersebut naik sekitar Rp 16,7 triliun dibanding tahun 2024.
Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji guru saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo dalam sambutannya di hadapan ribuan guru yang hadir.
Sambil meneteskan air mata, Prabowo mengatakan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
Prabowo memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
Kepala Negara mengungkapkan, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025.
Jumlah itu setara dengan 64,4 persen dari total guru, meningkat 620 pendidik tersertifikasi dibanding tahun 2024.
Tak cuma kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025.
"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai tahun 2025.
"(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan," kata Mu'ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengatakan, kenaikan gaji guru di tahun 2025 juga akan ditentukan berdasarkan kriteria.
"Ada kriterianya, ditunggu aja ya," tandasnya.
Mu'ti mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung jumlah guru yang akan diberikan tunjangan.
Utamanya guru yang sudah tersertifikasi baik PNS, PPPK, atau guru honorer.
Kata Mu'ti jumlah guru di Indonesia sangat banyak sehingga perlu diperbarui datanya dan kemudian diberikan ke Kementerian Keuangan.
"Di skema yang sekarang kami ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN ya, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer tapi jumlahnya," jelas Mu'ti.
Berapa Gaji Guru saat Ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.
Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.
Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.
Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.
MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.
Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.
Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Guru juga Dapat Tunjangan
Guru ASN maupun non-AS juga mendapat tunjangan dari pemerintah.
Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.
Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.
Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
1. Guru Pertama
Penata Muda, golongan ruang III/a
Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800
2. Guru Muda
Penata, golongan ruang III/c
Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700
3. Guru Madya
Pembina, golongan ruang IV/a
Gaji: 3.287.800 - 5.399.900
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500
4. Guru Utama
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200
Gaji PPPK 2024
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Gaji PNS 2024
Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
(Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Icha Rastika/Ihsanuddin)