Gaji PNS 2025

Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer Naik Drastis Tahun 2025, Ini Syaratnya

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upacara memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin(25/11/2024). Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji  guru saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 81,6 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia pada tahun 2025.

Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN tersebut naik sekitar Rp 16,7 triliun dibanding tahun 2024.

Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji  guru saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo dalam sambutannya di hadapan ribuan guru yang hadir.

Sambil meneteskan air mata, Prabowo mengatakan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.

Prabowo memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.

Kepala Negara mengungkapkan, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025.

Jumlah itu setara dengan 64,4 persen dari total guru, meningkat 620 pendidik tersertifikasi dibanding tahun 2024.

Tak cuma kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025.

"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti  mengungkapkan kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai tahun 2025.

"(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan," kata Mu'ti.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengatakan, kenaikan gaji guru di tahun 2025 juga akan ditentukan berdasarkan kriteria.

"Ada kriterianya, ditunggu aja ya," tandasnya.

Mu'ti mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung jumlah guru yang akan diberikan tunjangan.

Utamanya guru yang sudah tersertifikasi baik PNS, PPPK, atau guru honorer.

Kata Mu'ti jumlah guru di Indonesia sangat banyak sehingga perlu diperbarui datanya dan kemudian diberikan ke Kementerian Keuangan.

"Di skema yang sekarang kami ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN ya, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer tapi jumlahnya," jelas Mu'ti.

Berapa Gaji Guru saat Ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.

Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.

Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.

Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.

MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.

Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.

Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.

Guru juga Dapat Tunjangan

Guru ASN maupun non-AS  juga mendapat tunjangan dari pemerintah.

Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.

Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.

Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

1. Guru Pertama

Penata Muda, golongan ruang III/a
Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800

2. Guru Muda

Penata, golongan ruang III/c
Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700

3. Guru Madya

Pembina, golongan ruang IV/a
Gaji: 3.287.800 - 5.399.900

Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500

4. Guru Utama

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200

Gaji PPPK 2024

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Gaji PNS 2024

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

(Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Icha Rastika/Ihsanuddin)

 

Berita Terkini