Gaji PNS 2025

Prabowo Menangis saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Gaji PNS Lainnya Bagaimana?

Penulis: Evan Saputra CC
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto resmi umumkan Kenaikan gaji guru PNS dan non PNS

BANGKAPOS.COM - Kabar kejelasan mengenai rencana kenaikan gaji guru akhirnya terjawab.

Kenaikan gaji guru secara resmi diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan para guru pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengumumkan bahwa kenaikan gaji diperuntukkan bagi para guru berstatus ASN dan non-ASN se-Indonesia.

Kenaikan gaji tersebut merupakan bentuk realisasi janji kampanye Prabowo pada Pilpres 2024 lalu.

"Saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan."

"Karena itu saya mengerti kenapa tepuk tangan untuk Menkeu yang paling keras," kata Prabowo dalam pidatonya.

Adapun, untuk guru ASN, kata Prabowo, akan mendapatkan kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. 

Kemudian, untuk guru non-ASN, nantinya akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta rupiah per bulan.

"Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru non ASN," katanya.

Pada tahun 2025 mendatang, akan terdapat 1.932.666 atau sebesar 64,4 persen guru yang bersertifikat pendidik.

Selain itu, terdapat pula peningkatan sebanyak 620 guru bersertifikat dibanding tahun 2024.

"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru," ungkap Prabowo.

Pada 2025 mendatang, akan dilaksanakan juga pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN.

Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.

"Yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," pungkasnya.

Prabowo Menangis Bicara soal Kesejahteraan Guru

Presiden Prabowo Subianto menangis saat pidato di hadapan para guru pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Momen itu terjadi saat Prabowo bicara mengenai upaya meningkatkan kesejahteraan para guru.

"Kami mengerti usaha kami, usaha Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Kami sadar apa yang kita berikan pengumuman pada hari ini belum yang saudara-saudara perlukan, tapi ingatlah," ujar Prabowo.

Setelah itu, Prabowo sempat terdiam dan mengambil tisu untuk menghapuskan air matanya, sebelum melanjutkan pidatonya kembali.

"Ini akan kami upayakan terus," tegas Prabowo.

Perkiraan Gaji PNS Tahun 2025 Naik Berapa Persen

Sementara itu, untuk kenaikan gaji ASN non guru hingga saat ini belum ada kejelasan.

Gaji PNS yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah pada tahun 2025 naik berapa persen setidaknya bisa digambarkan berdasarkan kenaikan pada 2024 silam yang sebesar 8 persen.

Artinya, jika gaji PNS tahun 2025 naik 8 persen dari gaji pokok, maka dapat diperkirakan besaran gaji PNS tahun 2025 nanti.

Anda bisa menghitung sendiri kisarannya berdasarkan gaji PNS 2024 per golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut :

Golongan I: Rp 1.685.700–Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000–Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700–Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800–Rp 6.373.200 

Penting diketahui bahwa, selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain. 

Sementara, gaji PPPK, diperkirakan akan mengalami perubahan.

Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Berikut daftar perkiraan besaran gaji PNS 2025 jika naik 8 persen dari besaran gaji PNS pada tahun 2024 :

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)

Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)

Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)

Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)

Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)

Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)

Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)

Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)

Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)

Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)

Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)

Besaran Gaji PPPK

Sementaa itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:

Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)

Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)

Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)

Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)

Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)

Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)

Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)

Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)

Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)

Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)

Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)

Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)

Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)

Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)

Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)

Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)

Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)

(Tribunnews/Kompas)

Berita Terkini