Rabu, 8 April 2026

Tribunners

Lada dan Nasibnya sebagai Indikasi Geografis 

Muntok White Pepper dapat berakhir perlindungannya jika tidak ada lagi petani menanamnya

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Anggota Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) 

Oleh: Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Anggota Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI)

BANGKA Pos edisi Senin, 9 Desember 2024, menyajikan laporan liputan yang bukan hanya menarik, tetapi reflektif. Judulnya “Bertahan di Ketinggian 395 MDPL”, dan menjadi judul besar di halaman pertama. Jangan mengira ini cerita perjalanan petualang mendaki sebuah bukit, atau kisah sekelompok orang yang memilih menetap di sebuah perbukitan tertentu. Ini kisah perjuangan seorang petani lada yang harus menempuh perjalanan 25 km setiap hari untuk dapat merawat batang demi batang lada yang sudah ia tanami. Nasib baik belum terlalu berpihak pada Hendri, nama petani itu. Hasil panen yang selama ada dalam bayangannya, tak sesuai ekspektasi.

Secara historis, kisah tentang lada kini memang lebih banyak berada pada rekaman kolektif warga di Kepulauan Bangka Belitung, terutama bagi mereka yang pernah mengalami masa-masa kejayaan lada sebelum reformasi. Saya sendiri masih mengingat dengan kuat dan akurat, bagaimana harga jual lada yang tinggi, hasil panen yang melimpah, bukan hanya dapat memberikan rasa sejahtera dalam makna cukup untuk makan sehari-hari dan ditabung, tetapi juga penyokong biaya pendidikan anak-anak di desa. Dari lada pula, pada periode itu, berduyun-duyun para petani lada menunaikan ibadah haji. 

Panen lada yang terjadi dalam satu tahun satu kali itu juga menggerakkan tenaga kerja dari luar wilayah, utamanya dari Pulau Jawa dan beberapa daerah di Sumatera Bagian Selatan, untuk datang dan membantu para petani memetik lada, tentu dengan besarnya upah yang ditawarkan.

Perkampungan-perkampungan menjadi ramai dan riuh kala itu. Pengamanan dari pihak yang berwenang pun jamak terlihat untuk memastikan tidak terjadinya dan mencegah terjadinya tindak kriminal, misalnya pencurian lada.

Imajinasi harga tinggi

Lada putih di Kepulauan Bangka Belitung yang juga dikenal dengan nama Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) secara yuridis sudah terdaftar sebagai indikasi geografis. Perlindungan indikasi geografis dimaksudkan untuk menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen. Manfaat perlindungan indikasi geografis adalah memberikan perlindungan hukum pada setiap komoditas barang atau produk, sekaligus sebagai strategi pemasaran barang atau produk indikasi geografis dalam transaksi perdagangan, baik di dalam maupun di luar negeri (Selfira Salsabilla dkk, 2019). Proses simbiosis mutualistis antara suatu produk dengan daerah asal juga dapat membentuk pencitraan kota (city branding) atau pencitraan daerah (regional branding) (Aditya Satrio Wicaksono, 2021).

Pendaftaran sebuah produk sebagai indikasi geografis, selain sebagai penguatan identitas sebuah wilayah, salah satunya juga karena imajinasi harga yang bukan hanya dapat tinggi, tetapi juga kontrol terhadap pasar, bahkan secara global. Ini juga menjadi salah satu stimulus yang coba ditawarkan oleh pemerintah agar pemerintah daerah dan sejumlah komunitas melakukan upaya pemetaan dan inventarisasi untuk selanjutnya didaftarkan akan mendapatkan proteksi secara yuridis. Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat itu misalnya menjadikan Kopi Gayo sebagai contoh salah satu dampak positif dari terdaftarnya kekayaan intelektual komunal suatu daerah, dalam hal ini sebagai indikasi geografis. Sebelum didaftarkan, harga per kilogram kopi tersebut hanya Rp50.000, tetapi setelah didaftarkan menjadi Rp120.000.

Pemerintah memang terbilang serius mendata untuk melindungi indikasi geografis sebagai kekayaan bangsa. Bahkan, untuk mewujudkan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelum terbagi menjadi 3 kementerian pada Kabinet Merah Putih), resmi mencanangkan 2024 sebagai tahun indikasi geografis. Pencanangan itu merupakan salah satu upaya dalam mempromosikan produk unggulan daerah, sekaligus sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari identitas budaya dan alam.

Berdasarkan pemaparan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), salah satu pencapaian terbesarnya adalah keberhasilan program GI Goes to Marketplace, yang memfasilitasi delapan produk indikasi geografis unggulan dari tujuh daerah, termasuk Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang, Batik Tulis Nitik Yogyakarta, dan Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara, untuk masuk ke platform e-commerce. Pertanyaannya, bagaimana dengan lada putih di Kepulauan Bangka Belitung?

Realitas dan nasibnya kini

Lada dari daerah ini didaftarkan dengan nama Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) oleh Badan Pengelola, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 28 April 2010 dengan nomor pendaftaran ID G 000000004 dan nomor agenda G.00.2009.000002. Lada menjadi satu-satunya komoditas dari Kepulauan Bangka Belitung yang secara resmi terdaftar di lembaga yang resmi pula sehingga dengan demikian lada dari Kepulauan Bangka Belitung telah dilindungi secara yuridis. Selain sebagai upaya untuk menjadikannya sebagai ciri khas lokal, pendaftaran dan upaya perlindungan hukum ini juga tentu didasari atas imajinasi harga tinggi sehingga petani sebagai pelaku primer dapat diuntungkan secara ekonomi.

Sementara itu, setelah tersertifikasi pada tanggal 28 April 2020 silam, indikasi geografis Lada Putih Bangka yang diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi secara signifikan terhadap petani, juga belum menunjukkan hasil yang maksimal. Buktinya, harga lada masih naik turun, bahkan anjlok dalam beberapa tahun (https://jelajah.kompas.id), dan ini pasca-didaftar Lada Putih Bangka sebagai produk indikasi geografis. Selama ini harga lada anjlok karena maraknya lada oplosan serta sistem pelabelan tidak sesuai negara produsen (https://regional.kompas.com). Pengoplosan Lada Putih Bangka di Pulau Jawa misalnya jelas merugikan pemerintah daerah yang berupaya mengembalikan kejayaan komoditas ini di pasar dunia (https://sumatra.bisnis.com).

Sebagaimana laporan liputan Bangka Pos di atas, sekarang harga lada putih sedang berada dalam tren positif, yakni kisaran Rp120.000 hingga Rp130.000 per kilogram. Di sisi lain, jumlah petani dan area perkebunan lada terus berkurang. Penyebabnya beragam, di antaranya adalah ekspansi pertambangan timah yang sebagian juga mengambil alih lahan perkebunan lada, hingga perkebunan sawit yang kini menjadi primadona. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Bangka Belitung, pada rentang tahun 2018 hingga 2022 misalnya, terjadi pengurangan luas area perkebunan lada, dari 51.404,2 ha pada tahun 2018 menjadi 49.559, 8 ha di tahun 2022.

Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan, indikasi geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan indikasi geografis pada suatu barang. Indikasi geografis dapat dihapus, salah satunya jika tidak reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan indikasi geografis  tidak berhasil dijaga. Artinya, Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) dapat berakhir perlindungannya jika tidak ada lagi petani menanamnya sehingga ciri yang menjadi syarat dalam dokumen deskripsi menjadi hilang (Lola Elvita, 2015).

Semoga Kepulauan Bangka Belitung dapat mengembalikan kejayaan lada. Ah, betapa rindu dengan masa-masa di mana lada masih menjadi sumber pendapatan utama warga! (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved