Berita Pangkalpinang

Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 di Pangkalpinang, Berikut Cara Isi DRH dan Pemberkasan

Penulis: Andini Dwi Hasanah
Editor: Hendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Sebanyak 40 formasi telah terisi dari total 49 formasi yang tersedia, sementara sembilan formasi lainnya masih kosong. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, kepada Bangkapos.com, Kamis (23/1/2025).

"Hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat diakses melalui laman resmi kami di bkpsdmd.pangkalpinangkota.go.id serta portal nasional di sscasn.bkn.go.id. Dari total formasi yang dibuka, sebanyak 40 telah terisi, namun masih terdapat kekosongan pada sembilan formasi," ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Kamis (23/1/2025).

Adapun formasi yang belum terisi mencakup:

• Pranata Komputer Terampil (4 formasi)
• Operator SIAK (1 formasi)
• Arsiparis (1 formasi)
• Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan (1 formasi)
• Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (1 formasi)
• Pengawas Transportasi Darat (1 formasi)

Menurut Fahrizal, kekosongan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti minimnya pelamar yang memenuhi kualifikasi khusus untuk formasi tertentu.

Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id mulai 23 Januari hingga 14 Februari 2025.

Dokumen yang harus diunggah meliputi: 

1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal (kemeja putih, dasi hitam, hijab hitam polos bagi pengguna hijab) berlatar belakang merah.
2. Ijazah asli dan transkrip nilai asli.
3. DRH yang telah ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
4. Surat pernyataan lima poin, di antaranya menyatakan tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak hormat, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
7. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit pemerintah.

Fahrizal menegaskan bahwa seluruh dokumen harus dilengkapi sesuai jadwal. 

"Peserta yang lulus wajib mematuhi jadwal dan ketentuan yang ditetapkan. Keterlambatan atau kelalaian dalam pemberkasan bisa berakibat pada pembatalan pengangkatan," tegasnya.

Selama masa sanggah, pihak BKPSDMD menerima sejumlah pengajuan keberatan dari peserta. Namun, menurut Fahrizal, seluruh sanggahan telah dijawab sesuai prosedur.

"Proses sanggah telah selesai, dan kami pastikan hasil seleksi telah melalui tahapan yang objektif dan transparan," katanya.

Pemkot Pangkalpinang juga mengimbau peserta untuk terus memantau pengumuman resmi melalui situs BKPSDMD dan SSCASN guna memastikan tidak ada informasi yang terlewat.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Berita Terkini