Berita Bangka Tengah
Kejari Bateng Gelar Lelang Barang Rampasan, Ada Mobil hingga Pasir Timah, Ini Cara Ikut Daftarnya
Batas akhir penawaran lelang sampai dengan hari Kamis tanggal 20 Februari pukul 11.00 WIB dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejari Bangka Tengah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang akan mengadakan lelang.
Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan, yang akan dilelang merupakan barang rampasan dengan penawaran melalui open biding atau melalui internet.
Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta.
Peserta lelang dapat mengakses domain www.lelang.go.id yang tata caranya bisa dilihat di website tersebut.
"Batas akhir penawaran lelang sampai dengan hari Kamis tanggal 20 Februari pukul 11.00 WIB dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," katanya Kamis (13/2/2025).
Beberapa barang yang akan dilelang di antaranya lima unit mobil dengan merek dan model yang berbeda-beda dengan kisaran harga atau nilai limit dari 6,9 juta sampai dengan Rp7,6 juta.
Selain itu, juga ada ratusan karung pasir timah basah dan kering hasil penambangan yang sudah mendapat putusan pengadilan dengan nilai Rp670 ribu sampai dengan Rp766 juta.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui email dan menu status lelang masing-masing peserta.
"Semua objek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Segala bentuk merusak menjadi resiko dan tanggungjawab pembeli sepenuhnya," katanya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang di Kantor Kejari Bangka Tengah yang berlokasi di Kecamatan Koba. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Dugaan Pencemaran Limbah, Bupati Algafry: Tak Bisa Sembarangan Hentikan Pabrik |
|
|---|
| Antisipasi Kekerasan Terhadap Anak, Kapolres Bangka Tengah Imbau Masyarakat Tingkatkan Pengawasan |
|
|---|
| Bupati Bakal Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Perusahaan Sawit Cemari Lingkungan di Desa Perlang |
|
|---|
| Tradisi Nujuh Hari di Desa Sungkap, Wujud Kebersamaan Sekaligus Ajang Silaturahmi Antar Warga |
|
|---|
| Satreskrim Polres Bangka Tengah Tangkap Pria Lansia 76 Tahun Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250131-Kajari-Bangka-Tengah-Muhammad-Husaini.jpg)