Sudah Dibuka, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2025 Lewat HP
Sudah Dibuka, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2025 Lewat HP. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Sudah Dibuka, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2025 Lewat HP.
Untuk kamu yang memiliki kendaraan yang tercatat di wilayah Jawa Tengah (Jateng) ada kabar baik.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jangan sampai ketinggalan, sebab dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan.
Baca juga: Kronologi Ridwan Kamil Biayai Persalinan Lisa Mariana Diungkap Ayu Aulia : Tadinya Bapak Tidak Mau
Adapun pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan, hanya pajak untuk tahun berjalan.
Masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar secara online, tanpa perlu datang ke Samsat. Berikut caranya.
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
2. Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
3. Setelah registrasi selesai, pilih menu "NKRB", klik "Lanjut"
4. Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.
Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP asli
dan STNK asli.
Baca juga: Harta Kekayaan Radmida Dawam, Mantan Sekda Maju Pilkada Ulang Pangkalpinang Calon Independen
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet dan layanan lainnya
(Kompas/Bangkapos.com)
| Pembina Samsat Bangka Belitung Luncurkan Program Apresiasi Emas Bagi Wajib Pajak Patuh Tahun 2026 |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Letjen Widi, Mantan Ajudan Jokowi Diperiksa Kasus Pencucian Uang |
|
|---|
| Daftar Lengkap Nama-nama Korban Meninggal dan Selamat Tragedi Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak |
|
|---|
| Bukti Kesalahan Ini Alasan AKBP Basuki Resmi Tersangka Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Alasan Polisi Tutup Rapat Hasil Autopsi Dosen Levi, AKBP Basuki Belum Tersangka, Tak Terima Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240517_Ilustrasi-Cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online-lewat-HP.jpg)