Selasa, 7 April 2026

Sudah Dibuka, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2025 Lewat HP

Sudah Dibuka, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2025 Lewat HP. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Ilustrasi. Cara bayar pajak kendaraan secara online lewat Handphone atau HP. Prosesnya hanya beberapa menit saja. 

BANGKAPOS.COM - Sudah Dibuka, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2025 Lewat HP.

Untuk kamu yang memiliki kendaraan yang tercatat di wilayah Jawa Tengah (Jateng) ada kabar baik.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jangan sampai ketinggalan, sebab dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan.

Baca juga: Kronologi Ridwan Kamil Biayai Persalinan Lisa Mariana Diungkap Ayu Aulia : Tadinya Bapak Tidak Mau

Adapun pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan, hanya pajak untuk tahun berjalan.

Masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar secara online, tanpa perlu datang ke Samsat. Berikut caranya.

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store

2. Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan

3. Setelah registrasi selesai, pilih menu "NKRB", klik "Lanjut"

4. Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP asli
dan STNK asli.

Baca juga: Harta Kekayaan Radmida Dawam, Mantan Sekda Maju Pilkada Ulang Pangkalpinang Calon Independen

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota

• Samsat keliling

• Gerai Samsat

• Samsat outlet dan layanan lainnya

(Kompas/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved