Priguna Anugerah Pratama Dokter Residen Anestesi Unpad Ngaku Punya Kelainan Suka Pada Orang Pingsan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Nasib dokter Priguna Anugrah tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung kini diblacklist seumur hidup.

BANGKAPOS.COM - Kepada polisi, dokter residen anestesi Unpad Priguna Anugerah Pratama mengaku punya kelainan seksual yakni suka pada orang yang pingsan.

Ada istilah medis untuk orang dengan kelainan seperti Priguna ini.

Priguna mengaku sudah berkonsultasi pada psikolog terkait kelainan seksualnya ini.

Sebelumnya, Priguna ditangkap polisi karena merudapaksa seorang wanita keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Dia memperkosa wanita berinisial FH yang berusia 21 tahun setelah memberikan korban obat bius.

Kelainan Priguna ini diungkap polisi setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (11/4/2025).

Polda Jabar bersama Puslabfor dan Dokkes mendatangi gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung, tempat tersangka merudapaksa para korbannya.

Ruangan (TKP) itu terletak di ujung. Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di sana sebagaimana yang telah kami sampaikan ketika konferensi pers beberapa waktu lalu."

"Pelaku juga ternyata sudah mempelajari situasi rumah sakit. Dia naik lift ke lantai 6 dahulu, kemudian dia naik tangga ke lantai 7," ujar Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menambahkan, pelaku beraksi tanpa didampingi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

 "Pelaku ini melancarkan aksinya sendiri di ruangan yang tak terkunci dan ruangan itu akan digunakan untuk perawatan perempuan," katanya.

Sebelumnya, Surawan juga mengatakan bahwa ada dua korban baru lagi yang melapor.

Kedua korban yang berusia 21 dan 31 tahun tersebut pun telah dilakukan pemeriksaan.

"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama."

"Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)," katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Surawan mengatakan, tersangka beraksi dengan modus melakukan analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius.

"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," katanya.

Ia juga meluruskan soal kabar adanya surat pencabutan laporan.

"Enggak ada (pencabutan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya,"

"Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Mengutip TribunJabar.id, ia menuturkan, salah satu perbuatan yang tidak bisa diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ) ialah tindakan yang berulang.

Surawan juga mengatakan, sejauh ini dari bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik maupun keterangan saksi, tersangka beraksi satu orang dan belum ada tersangka baru.

"Si pelaku lakukan aksinya ini belum lama. Kami sekarang sedang lakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dengan mendapatkan dukungan dari Pusdokkes dan mungkin tiga sampai empat hari hasilnya keluar," katanya.

Sebelumnya, pengacara tersangka, Ferdy Rizky menuturkan bahwa kliennya sudah meminta maaf ke korban.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

Fredy juga menuturkan saat pertemuan, pihak korban sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meski tak mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Ngaku Punya Kelainan Seksual

Diketahui, aksi Priguna merudapaksa korban ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri dengan dalih cek darah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki kelainan berupa ketertarikan terhadap orang yang tidak sadarkan diri atau pingsan.

Pernyataan itu berdasarkan pengakuan dari pelaku kepada polisi setelah dilakukan tes kesehatan.
 
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan," ujar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir dari KompasTV.

Bahkan, pelaku pernah berkonsultasi ke psikolog terkait kelainan yang diidapnya.

"Dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).

Dalam dunia medis, kelainan ini disebut dengan istilah Somnophilia.

Melansir TribunJabar.id, Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons. 

Kronologi Pelecehan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Ketika didatangi pelaku, korban sedang menjaga sang ayah yang tengah dirawat dan membutuhkan transfusi darah.

"Korban diminta untuk tak ditemani adiknya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin yang ada di lantai 7.

Kombes Hendra melanjutkan, sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.

Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban melepas baju dan celana, lalu menggantinya dengan baju operasi berwarna hijau.

"Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya," urai Kombes Hendra.

Priguna Anugerah kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.

Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.

"Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."

"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB."

"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kombes Hendra.

FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap Priguna pada Minggu (23/3/2025). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia. (Tribun Sumsel/ Bangkapos.com)

Berita Terkini