Berita Viral

Dokter Residen Anestesi Unpad Priguna Anugerah Tak Akui Rudapaksa 2 Korban Lain

Penulis: Widodo
Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Nasib dokter Priguna Anugrah tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung kini diblacklist seumur hidup.

BANGKAPOS.COM - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi Unpad tak mengakui telah merudapksa dua korban lain.

Dia hanya mengaku telah memerkosa satu korban.

Hal ini diungkap  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.

Kepada polisi, dokter PPDS tersangka pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin tersebut mengaku baru satu kali memerkosa. 

Menurut Surawan, dokter Priguna Anugerah Pratama hanya mengakui kasus pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS.

Sedangkan dua korban yang melapor setelah kasus pemerkosaan terungkat tidak diakui.

“Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” kata Kombes Surawan di Bandung, Senin (14/4/2025).

Ia menyebut Polda Jabar telah menerima laporan dua korban lainnya yang mengaku diperkosa Priguna.

Korban yang berusia 21 dan 31 tahun melapor melalui hotline pengaduan RSHS usai tindakan sang dokter bejat itu terungkap.

Dokter Priguna disebut menggunakan modus yang sama saat memerkosa dua korban lain.

Ia memerkosa usai membius korban dengan dalih pemeriksaan anestesi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penggunaan obat bius oleh Priguna tanpa sepengetahuan rumah sakit.

Pihak rumah sakit disebut tidak pernah memberikan izin penggunaan obat saat kejadian.

Surawan menambahkan, Polda Jabar terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemerkosaan di RSHS.

Surawan pun mengimbau korban yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk melapor ke posko pelayanan yang telah dibuka.

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” kata Surawan dikutip Antara.

Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan di RSHS.

Selain terancam pasal berlapis, Priguna juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) terduga pelaku sehingga Priguna tidak bisa berpraktik sebagai dokter seumur hidup.

Sebagai informasi,  Priguna merupakan dokter Program Pendidikan Doktes Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

Sebanyak tiga wanita diperkosa dr Priguna di dalam ruangan yang sama.

Pelaku memiliki dalih yang berbeda-beda terhadap para korbannya.

Berbeda dengan korban FH (21) yang berstatus anak pasien, dua korban lainnya yakni merupakan pasien.

Priguna tega memperkosa pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS.

Kedua pasien itu diperkosa di waktu yang berbeda, namun dalam jarak yang berdekatan, bahkan dengan FH.

Korban pertama berusia 21 tahun, diperkosa saat sedang dirawat di RSHS pada 10 Maret 2025.

Sementara korban kedua, usia 31 tahun, diperkosa pada tanggal 16 Maret 2025.

Sama seperti korban pertama, korban kedua juga merupakan pasien di RSHS.

Dua hari kemudian, Priguna Anugerah Pratama kembali memperkosa FH di tanggal 18 Maret 2025.

Saat itu FH sedang menemani ayahnya yang sedang dirawat di RSHS.

Ketiga korban diperkosa Priguna di Gedung MCHC lantai 7, RSHS, Bandung.

Modus yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama saat memperkosa korban juga sama.

Dia menyuntikkan obat bius, lalu korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan status keduanya saat diperkosa merupakan pasien.

"Dua-duanya kebetulan pasien. Pasien itu di peristiwa berbeda dan waktu berbeda," katanya dikutip dari Kompas TV, Jumat (11/4/2025).

Ia memastikan kalau kedua korban diperkosa dengan modus yang sama oleh pelaku.

“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama,” ujarnya lagi.

Surawan juga mengatakan kalau korban diperkosa dalam jangka waktu yang berdekatan.

“Tanggal 10 Maret dan 16 Maret, peristiwa sama (diperkosa),” ujar Surawan.

Meski lokasi dan modus sama, pelaku menggunakan dalih berbeda untuk mengajak para korban ke tempat kejadian.

Priguna membawa para korbannya ke Ruang 711 di lantai 7 Gedung RSHS Bandung.

Korban pertama diajak ke ruangan itu untuk melakukan analisa anestesi.

Sementara korban kedua diajak dengan dalih uji alergi obat bius.

Lalu korban ketiga, yakni FH, diajak dengan dalih melakukan crossmastch untuk melakukan transfusi darah kepada ayahnya.

Belakangan terungkap kalau ruangan itu merupakan ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Ruangan itu juga akan difungsikan sebagai ruang khusus operasi perempuan.

Kondisi ruangan itu terungkap di akun Instagram Karolabdokkes Pusdokes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, atau yang akrab disapa dr Hastry.

Pada akun Instagramnya, dr Hastry membagikan foto dirinya saat terlibat olah TKP di RSHS Bandung.

Ia memimpin langsung proses tes uji DNA atas kasus pemerkosaan itu.

Pada foto yang direpost dr Hastry, tampak ruangan yang jadi TKP pemerkosaan itu merupakan gedung baru.

Ruangan itu didominasi cat tembok warna putih, lantai cokelat dan ada garis berwarna biru di tembok.

Pada ruangan yang terlihat masih baru dan bersih itu, ia berfoto bersama beberapa orang di sana, termasuk Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSHS dr Fitra Hergyana.

"Haturnuhun Kapuslabfor Mabes Polri Brigjen @hastry_forensik.

Pemeriksaan DNA akan mengungkap lebih jelas kasus ini," tulis Fitra.

Rupanya di ruangan itulah Priguna melakukan aksi bejatnya terhadap pra korban.

“Jadi yang satu berdalih mau analisa anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius.

Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama,” kata Kombes Surawan.

Surawan mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa para korban untuk pendalaman.

Sementara terhadap pelaku, penyidik akan menerapkan pasal pemberatan karena tindakan berulang.

“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (posbelitung/ Kompas.com)

Berita Terkini