Jumat, 10 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Marwan Cs Sujud Syukur, Divonis Bebas Kasus Lahan 1.500 Hektar Desa Kotawaringin

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Rabu (30/4/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suasana haru bercampur bahagia terlihat menyelimuti Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (29/4) sore.

Lima terdakwa pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, sujud syukur disertai tangisan usai divonis bebas dan onstlag oleh majelis hakim.

Tak hanya itu, jabat salam, peluk erat antara kelima terdakwa bersama keluarga, kolega, handai taulan terjadi di ruang persidangan. Bahkan di antara pengunjung meneriakan kalimat takbir Allahu Akbar.

Empat terdakwa yang divonis bebas adalah H Marwan (Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK), tiga aparat sipil negara atau ASN yaitu, Ricki Nawawi, Dicky Markam dan Bambang Wijaya. Sedangkan Ari Setioko Direktur Utama PT Narina Keisha (NKI) divonis onstlag.

Putusan bebas dan onstlag terhadap lima terdakwa disampaikan hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair subsidair yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata Sulistiyanto.

Oleh sebab itu lanjut Sulistiyanto, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair subsidair tersebut.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan perkara ini tidak terbukti tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana perambahan hutan.

“Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutananan,” tambahnya.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan upaya hukum, atas putusan bebas kelima terdakwa.

Sebelumnya, kelima terdakwa didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.
 
Kelima terdakwa telah dituntut JPU dengan tuntutan penjara berbeda-beda yang terbilang cukup tinggi.

Ari Setioko, Direktur Utama PT Narina Keisha Imani dituntut dengan 16 tahun penjara dan mantan Kepala DLHK Babel, H. Marwan dituntut dengan 14 tahun penjara. Sementara tiga ASN, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved