Minggu, 12 April 2026

Jadwal Cair Gaji ke-13 2025 Pensiunan, Simak Besarannya

Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan dijadwalkan cair pada awal Juni 2025 ataua wal tahun ajaran baru sekolah.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com
GAJI KE-!3 - Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.  Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan dijadwalkan cair pada awal Juni 2025 ataua wal tahun ajaran baru sekolah. 

BANGKAPOS.COM - Berikut ini informasi jadwal pencairan gaji ke-13 2025 untuk pensiunan dan besarannya.

Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan dijadwalkan cair pada awal Juni 2025 ataua wal tahun ajaran baru sekolah.

Berapa besarannya?

Sebelum ke sana, mari memahami lagi apa itu gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. 

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 di Tahun 2025

Jadwal pencairan gaji ke-13 biasanya ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

Hal ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

 "Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

Kepala Negara menuturkan, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Besaran Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan

Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved