Gaji dan Tunjangan IPDN, STMKG dan STPN Tahun 2025, Serta Prospek Kerja Setelah Lulus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekolah kedinasan IPDN milik Kemendagri membuka pendaftaran yang dibuka mulai 3 April 2023

BANGKAPOS.COM -- Berapa gaji  IPDN, STMKG, dan STPN menjadi pertanyaan yang banyak dicari-cari orang.

Masih banyak yang belum tahu berapa gaji dan tunjangan IPDN, STMKG, dan STPN setelah lulus.

Serta seperti apa prospek kerjanya nanti.

Sudah bukan rahasia lagi, sekolah kedinasan seperti IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika), dan STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) jadi incaran lulusan SMA/SMK sederajat. 

Banyak yang tertarik karena adanya ikatan dinas, peluang kerja yang luas, serta prospek gaji yang cukup menjanjikan setelah lulus.

Apalagi selama menempuh pendidikan di IPDN, taruna dan taruni mendapatkan uang saku bulanan. 

Jumlah uang saku tersebut berkisar antara satu hingga dua juta rupiah per bulan, tergantung kebijakan pemerintah. 

Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas lain seperti seragam, makan, transportasi, tempat tinggal, dan layanan kesehatan.

STMKG juga memberikan tunjangan kepada mahasiswanya selama mengikuti pendidikan. 

 Tunjangan ini bersifat ikatan dinas belajar dan besarnya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Berbeda dengan dua sekolah sebelumnya, STPN tidak memberikan uang saku maupun tunjangan kepada para mahasiswa. 

Oleh karena itu, biaya hidup selama masa studi di STPN ditanggung secara mandiri oleh mahasiswa.

Prospek kerja

Lulusan IPDN umumnya diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di lingkungan pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun pusat. 

Posisi yang bisa diisi antara lain sekretaris daerah, kepala bagian, camat, dan jabatan administrasi lainnya.

Sementara itu, lulusan STMKG akan bekerja di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai pengamat cuaca, peneliti, atau perekayasa. 

Beberapa juga bisa menjadi dosen di perguruan tinggi yang memiliki program studi terkait.

Untuk STPN, meski statusnya sekolah kedinasan, pihak kampus tidak menjanjikan pengangkatan otomatis menjadi PNS. 

Lulusan STPN bisa bekerja sesuai kompetensinya di bidang pertanahan, seperti pengelolaan pendaftaran tanah, pengukuran lahan, dan tata guna lahan. 

Karier mereka bisa berkembang di lembaga pemerintah maupun sektor swasta.

Gaji Setelah Lulus

Setelah lulus dan diterima sebagai ASN, lulusan IPDN dan STMKG akan memperoleh gaji sesuai golongan PNS, umumnya dimulai dari Golongan III/a. 

Gaji pokok berada di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang bisa menambah penghasilan secara signifikan.

Untuk lulusan STPN, besaran gaji sangat tergantung dari instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja. 

Jika menjadi PNS, mereka akan mengikuti skema gaji ASN. 

Namun jika berkarier di sektor swasta, gaji akan menyesuaikan dengan posisi dan kebijakan masing-masing lembaga.

Gaji Lulusan IPDN

Lulusan IPDN umumnya diangkat sebagai PNS dengan golongan III/A, sehingga besaran gaji yang diterima mengikuti ketentuan untuk golongan tersebut.

Gaji camat yang berasal dari lulusan IPDN pun berada dalam kisaran yang sama. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, besaran penghasilan tersebut telah diatur secara resmi dalam peraturan tersebut.

- Golongan III A: Rp27.785.700-Rp4.575.200

- Golongan III B: Rp2.903.600-Rp4.768.800

- Golongan III C: Rp3.026.000-Rp4.970.500

- Golongan III D: Rp3.154.400-Rp5.180.700

- Golongan IV A: Rp3.387.800-Rp5.399.900

- Golongan IV B: Rp3.426.900-Rp5.628.300

- Golongan IV C: Rp3.571.900-Rp5.866.400

- Golongan IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500

- Golongan IV E: Rp3.880.000-Rp6.373.200

Tunjangan Lulusan IPDN

Selain menerima gaji pokok, lulusan IPDN juga berhak atas tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. 

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018, tunjangan kinerja ini berlaku bagi pegawai IPDN yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. 

Besarannya berbeda-beda tergantung tingkat dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250


Gaji Lulusan STMKG

Secara umum, besaran gaji lulusan STMKG tidak jauh berbeda dengan lulusan IPDN, mengingat keduanya memperoleh status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IIIA setelah lulus. 

Dengan status tersebut, mereka berhak atas gaji pokok sesuai ketentuan terbaru, serta mendapatkan berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan fungsional maupun struktural.

Berikut ini penjelasan mengenai komponen gaji dan tunjangan yang diterima lulusan STMKG setelah resmi diangkat menjadi PNS.

- Golongan III A: Rp27.785.700-Rp4.575.200

- Golongan III B: Rp2.903.600-Rp4.768.800

- Golongan III C: Rp3.026.000-Rp4.970.500

- Golongan III D: Rp3.154.400-Rp5.180.700

- Golongan IV A: Rp3.387.800-Rp5.399.900

- Golongan IV B: Rp3.426.900-Rp5.628.300

- Golongan IV C: Rp3.571.900-Rp5.866.400

- Golongan IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500

- Golongan IV E: Rp3.880.000-Rp6.373.200

Tunjangan Lulusan STMKG

- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Gaji Lulusan STPN

Gaji lulusan STPN berbeda dengan lulusan IPDN dan STMKG karena tidak semua mahasiswanya pasti diangkat sebagai PNS atau memiliki golongan minimal II A.

Namun, untuk lulusan STPN yang berhasil memperoleh status PNS dengan golongan II A, berikut adalah rincian besaran gaji yang mereka terima.

- Golongan II A: Rp2.184.000-Rp3.643.400

- Golongan II B: Rp2.385.000-Rp3.797.500

- Golongan II C: Rp2.485.900-Rp3.958.200

- Golongan II D: Rp2.591.000-Rp4.125.000

(TribunTrends.com/Bangkapos.com)

Berita Terkini