BANGKAPOS.COM - Inilah sosok Bripda BYA, Anggota Polda Jateng viral diduga menipu puluhan wanita.
Ia menipu wanita untuk membayar utang pinjol.
Kendati sudah beredar luas kabar tersebut, Bripa BYA belum juga dinonaktifkan dari tugasnya.
Apa alasannya?
Terkait hal itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto beralasan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melakukan penelusuran terhadap viralnya anggotanya tersebut.
Terlebih, informasi tersebut sebatas di media sosial, jadi perlu dibuktikan kebenarannya.
"Sejauh ini juga belum ada laporan resmi dari korban," kata Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com di Mapolda Jateng, Kamis (19/6/2025).
Penyelidikan yang dilakukan tim Paminal Bidpropam yakni masih sebatas melakukan verifikasi akun penyebar informasi awal tersebut.
Polisi juga menelusuri kebenaran adanya korban dari Bripda BYA.
"Masih berproses harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut," papar Kombes Pol Artanto.
Dia menargetkan, petugas bisa merampungkan penyelidik secepat mungkin.
"Prinsipnya harus segera mungkin tahu kebenaran dari informasi tersebut yang jelas kami bergerak cepat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap viralnya seorang anggota polisi berinisial Bripda BYA yang diduga melakukan penipuan terhadap beberapa wanita.
Dugaan penipuan yang dilakukan Bripda BYA tersebut sempat viral di jagat media sosial X yang mengabarkan polisi Bintara tersebut mendekati wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).
"Kami mendapatkan informasi tersebut, kami sedang dilakukan penyelidikan melalui Paminal Bidang Propam Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto pada Selasa (17/6/2025).
Kombes Pol Artanto membenarkan, anggota yang diposting oleh salah satu akun media sosial X adalah anggotanya.
"Dia anggota Ditsamapta," bebernya.
Sosok Bripda BYA
Bripda BYA saat ini berdinas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng.
Sebelumnya, akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.
Ketika postingan tersebut diakses pada 17 Juni 2025 petang, sudah dilihat oleh 1,5 juta akun dengan postingan ulang sebanyak 1.643.
Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.
Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.
Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.
Terkait kasus itu, Anggota Kompolnas, M Choirul Anam mengatakan, temuan kasus itu harus ditindaklanjuti dan didalami oleh Propam Polda Jateng.
Tindaklanjut dan pendalaman harus dilakukan secara komperhensif dan mendalam.
"Harus mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya," paparnya.
Langkah selanjutnya, Anam menyarankan ketika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka harus diberi hukuman lebih berat.
Alasan dihukum lebih berat karena karena ada dua konteks meliputi sejak awal anggota sudah diperingatkan jangan sampai terlibat pinjol maupun judi online.
Bahkan, polisi secara serentak telah melakukan operasi kepada anggota termasuk Polda Jateng.
"Sudah diperingatkan di seluruh Indonesia soal ini, jadi sanski harus lebih berat bilamana terbukti," terangnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut Anam, melihat konteks korban yang diduga berjumlah banyak.
"Maka dari itu, Propam Polda Jateng harus mendalami dan harus membuat terang peristiwa," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Tribun Jateng/Tribun Medan)