BANGKAPOS.COM -- Google investasi Gojek sebesar Rp 16 triliun pada tahun 2018.
Google menyebut pendanaan ke Gojek tersebut adalah investasi pertamanya di Asia.
Pada saat Google melakukan investasi, Gojek dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Baca juga: Peran Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Buat Grup WA Mas Menteri Core Team
Kini Kejaksaan Agung mendalami kaitan investasi Google tersebut dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang tengah dihadapi Nadiem Makarim.
Pada tanggal 8 Juli 2025, Kejagung menggeledah kantor GoTo (perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia) di Jakarta.
Penyidik Kejagung telah memeriksa mantan CEO PT GoTo Andre Soelistyo dan mantan Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto.
Jejak Kerja Sama Google dengan Gojek
Saat Nadiem memimpin Gojek, perusahaan itu menerima pendanaan dari beberapa investor asing pada tahun 2018 dan 2020, termasuk Google.
Baca juga: Sosok Melissa Juminto Pemilik Gojek Diperiksa Kejagung Kasus Nadiem Makarim, Jejak Karier Mentereng
Investasi Google ke Gojek pada 2018 mencapai Rp 16 triliun, sedangkan tidak ada angka pasti pada investasi tahun 2020.
Google menyebut bahwa pendanaan ke Gojek adalah investasi pertamanya di Asia.
Caesar Sengupta, Wakil Presiden Google ketika itu mengatakan di sebuah pendanaan tersebut memperdalam komitmen Google terhadap ekonomi internet Indonesia.
"Go-Jek dipimpin oleh tim manajemen Indonesia yang kuat dan memiliki rekam jejak yang terbukti dalam menggunakan teknologi untuk membuat hidup lebih nyaman dan lebih praktis bagi orang Indonesia," katanya ketika itu.
Kini kemungkinan keterlibatan korupsi ini ditelusuri.
Seperti diketahui, laptop yang menjadi persoalan adalah laptop dengan sistem operasi Chrome yang merupakan produk Google.
“Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa, 15 Juli 2025.
Terkait dengan itu, tanggal 8 Juli 2025, Kejagung menggeledah kantor GoTo di Jakarta.
Bahkan, penyidik Kejagung telah memeriksa mantan CEO PT GoTo Andre Soelistyo dan mantan Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto.
Seperti diketahui, GoTo adalah perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia.
Pendiri Gojek adalah Nadiem Makarim, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024.
Pengadaan Chromebook Sudah Direncanakan sebelum jadi Menteri
Nadiem sempat mengungkapkan adanya proyek tersebut demi membantu pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada tahun 2020.
Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi ketika Kejagung pertama kali mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut pada 10 Juni 2025 lalu.
Namun belakangan diketahui, proyek pengadaan laptop Chromebook yang justru dikorupsi dan merugikan negara Rp1,9 triliun itu ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan proyek ini sudah direncanakan sejak Agustus 2019 oleh mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjadi Mendikbudristek sekaligus salah satu tersangka, Jurist Tan.
Padahal pada bulan tersebut, Nadiem masih berstatus sebagai bos Gojek.
Di sisi lain, penunjukkan Nadiem sebagai Mendikbudristek baru dilakukan pada 19 Oktober 2019.
Bahkan, komunikasi terkait rencana pengadaan proyek itu dilakukan lewat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."
"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Padahal, Qohar mengatakan Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.
Selanjutnya, pembahasan soal proyek pengadaan TIK pada Kemendikbudristek ini sempat digelar via daring dan turut dihadiri oleh Nadiem.
Dalam prosesnya, Nadiem juga sempat memerintahkan Jurist agar bertemu William dan Putri Ratu Alam yang mewakili pihak Google untuk membicarakan terkait proyek laptop Chromebook tersebut.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.
Lalu pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat bersama Jurist; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief, untuk memerintahkan agar pengadaan proyek laptop Chromebook segera direalisasikan.
Padahal, Qohar mengungkapkan pengadaan terkait proyek semacam itu belum dilaksanakan.
Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."
"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.
Suami Jurist Tan Dikabarkan Orang Dekat Google
Suami Jurist Tan dikabarkan orang dekat Google.
Bahkan ada ada informasi yang menyebut jika suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menanggapi kabar tentang suami Jurist Tan tersebut.
Sebagai informasi, Jurist Tan yang sebelumnya pernah menjadi Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Awalnya kabar suami Jurist Tan adalah orang dekat Google ini muncul dalam pertanyaan awak media dalam konferensi pers Kejagung soal kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (15/7/2025).
Terkait suami Jurist Tan ini, Abdul Qohar mengaku belum mendapatkan informasinya.
Termasuk informasi soal dimana suami Jurist Tan bekerja dan apakah ada kedekatan antara suami eks Stafsus Nadiem itu dengan Google.
Minimnya informasi soal Jurist Tan ini, salah satunya dikarenakan Eks Stafsus Nadiem itu selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
Tercacat sudah tiga kali Jurist Tan dipanggil Kejagung, tapi ia tak pernah hadir.
"Untuk suami Jurist Tan sampai detik ini sampai saat ini kami belum dapat informasi terkait suaminya
bekerja di mana."
Karena juristan saja kami panggil sampai tiga kali berturut-turut dengan patut belum hadir," kata Abdul Qohar dalam konferensi persnya, Selasa (15/7/2025), dilansir Kompas TV.
Abdul Qohar menambahkan, informasi soal Jurist Tan hingga kini masih dikembangkan oleh penyidik.
"Jadi tetap ini akan dikembangkan oleh penyidik," imbuhnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)