Ayah di Toboali Aniaya Anak karena Buku Robek, Mediasi Berujung Damai, Hak Asuh ke Ibu
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dilakukan seorang ayah di Toboali diselesaikan secara kekeluargaan, hak asuh ke Ibu
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA --Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan ayah kandung terhadap anak laki-laki berusia 6 tahun di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi antara kedua orang tua korban.
Peristiwa ini mencuat setelah sang ibu melaporkan insiden kekerasan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Laporan itu diajukan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur.
Menurut Bripka Kurniawan dari Unit PPA, mewakili Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, sang ayah mengakui bahwa kekerasan terjadi akibat dirinya khilaf karena melihat buku milik anaknya dalam keadaan robek.
Pemukulan itu mengakibatkan luka lebam pada bagian wajah anak.
“Karena khilaf atau tidak sengaja, saat melihat buku anaknya sobek, pelaku mengangkat tangan dan mengenai mata anaknya,” ungkap Kurniawan.
Namun, sang ibu memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dan menyetujui penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.
Sebuah surat pernyataan damai pun ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan bahwa hak asuh anak akan dialihkan ke ibu kandungnya yang tinggal di Kecamatan Payung, dengan komitmen bahwa sang ayah akan tetap memberikan bantuan biaya semampunya.
Poin-poin dalam surat pernyataan damai antara lain:
Berikut poin-poin surat pernyataan tersebut yang berhasil diterima oleh Bangkapos.com
1. Ayah kandung korban meminta maaf kepada ibu kandung korban dan anaknya atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan.
2. Ibu kandung korban bersedia memaafkan atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan oleh ayah kandung korban.
3. Dengan telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk pengasuhan akan diasuh oleh ibu kandungnya karena ayah kandung korban telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap anaknya.
4. Ayah kandung korban akan membantu biaya asuh ANAK KEPADA ibu kandung korban, yang mana semampu ayah kandung.
| Enam Minggu Rusak Hutan, Tambang Timah Ilegal Kaposang di Basel Dibongkar Polisi |
|
|---|
| Asmara ABG di Bangka Selatan Berujung Hukum, Janji Nikah Dibongkar Polisi |
|
|---|
| Kronologi Pemancing Dinyatakan Hilang di Perairan Tanjung Merun Bangka Selatan |
|
|---|
| Breaking News: Pemancing di Perairan Tukak Sadai Basel Dilaporkan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian |
|
|---|
| Angka Fatherless Tembus 25,8 Persen, Bupati Bangka Selatan Ajak Ayah Wajib Ambil Rapor Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250801-DUDUK-PERKARA-Kadinsos-PPA-Basel-Sumindar-beserta-sejumlah.jpg)