BANGKAPOS.COM – Kabar terbaru bagi guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Tanah Air.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non ASN pada semua jenjang pendidikan.
Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025.
Baca juga: Fakta Tom Lembong Bebas Disambut "Jangan Lelah Mencintai Indonesia", Divonis Lalu Dapat Abolisi
Total sebanyak 341.248 guru non-ASN akan menjadi penerima bantuan insentif tahun ini.
Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar 67.000 penerima.
Sub Koordinator Aneka Tunjangan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Sri Lestariningsih, mengatakan bahwa proses penyaluran bantuan kini tengah memasuki tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik.
Baca juga: Siapa Yulianus Paonganan? Dapat Amnesti dari Prabowo Selain Hasto, Kasus Langgar ITE Hina Jokowi
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen pada Sabtu (2/8/2025).
Ketentuan Baru
Salah satu perubahan penting dalam penyaluran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal selama 17 tahun.
Meski demikian, penerima tetap harus memenuhi sejumlah kriteria tambahan, seperti tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, guru juga tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri maupun di Satuan Pendidikan Kerja Sama.
Dari sisi nominal, besaran bantuan insentif guru non ASN tahun ini tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada 2024 guru menerima Rp 3,6 juta per tahun yang dicairkan dalam dua tahap, maka pada 2025 jumlahnya menjadi Rp 2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Dana insentif tersebut akan disalurkan melalui rekening bank masing-masing guru penerima.
Proses pembukaan rekening baru pun telah difasilitasi oleh pemerintah.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026," kata Sri.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru bantuan insentif guru non ASN:
- Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun
- Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
- Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
- Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik
- Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025
- Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara
- Pada tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Di tahun 2025, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang
- Bila di tahun sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka untuk 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
(Kompas.com, Bangkapos.com)