BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 42 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pangkalpinang telah terbentuk dan memiliki badan hukum yang sah.
Keberadaan KMP ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Peluncuran dan penyerahan aktar akta pendirian 42 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dilakukan dalam apel gabungan yang digelar pada Senin (4/8/2025) di Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Peluncuran KKMP ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Program strategis ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat tingkat akar rumput melalui penguatan kelembagaan koperasi berbasis gotong royong, transparan, dan profesional.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin mendorong agar koperasi segera membentuk struktur kepengurusan, menyusun program kerja, dan mulai beroperasi aktif.
"Operasi Merah Putih ini Alhamdulillah sudah terbentuk semua di Kota Pangkalpinang. Yang sedang saya dorong sekarang adalah segera beroperasi. Bentuk kepengurusannya, jalankan fungsinya, dan perjuangkan sesuai arahan Presiden. Kalau bisa, seluruh produk seperti LPG dan minyak goreng masuk lewat koperasi, maka harga bisa jauh lebih murah dan terkendali. Ini kesempatan emas untuk pengendalian harga di tingkat kelurahan," ujar Unu kepada Bangkapos.com, Senin (4/8/2025).
KKMP akan hadir dalam berbagai bentuk gerai yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti gerai sembako, apotek desa, gerai logistik, gerai cold storage, hingga gerai klinik desa dan unit simpan pinjam.
"Kehadiran koperasi ini juga diharapkan mampu mendorong kemudahan akses pembiayaan, membuka lapangan kerja baru, dan mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem di lingkungan kelurahan," ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, menjelaskan bahwa usai penyerahan akta pendirian, setiap KMP diwajibkan menyusun Rencana Kerja yang akan didampingi oleh Diskopdag. Selanjutnya, koperasi akan diarahkan untuk mengajukan proposal pembiayaan ke Bank Himbara guna mendukung operasional mereka.
"Pendampingan ini mencakup penyusunan rencana kerja, pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pembuatan NPWP, hingga pembukaan rekening koperasi. Semua proses akan dikawal untuk memastikan koperasi dapat langsung berjalan dan memberikan manfaat nyata," jelas Andika.
Dengan terbentuknya KKMP, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap akan lahir sistem distribusi yang lebih efisien, harga kebutuhan pokok yang lebih stabil, dan percepatan pertumbuhan UMKM berbasis kelurahan.
Koperasi ini juga diharapkan bisa menjadi solusi konkret terhadap minimnya akses pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan wilayah, hingga kemiskinan ekstrem.
"Program ini juga sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas asas kekeluargaan, dan menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan yang berdaulat," tambah Andika.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)