BANGKAPOS.COM -- Isu dugaan hubungan antara Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana terus jadi sorotan publik.
Kini, perkara itu telah memasuki babak baru yang lebih serius: tes DNA.
Ridwan Kamil pun telah menjalani pengambilan sampel DNA di Bareskrim Polri, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Begini Proses Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Kuasa Hukum RK: Ini Transparan
Langkah ini diambil untuk merespons klaim Lisa Mariana yang menyebut bahwa anak yang ia lahirkan merupakan darah daging dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, memastikan bahwa kliennya akan hadir menjalani proses tersebut.
“Tadi saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran beliau (Ridwan Kamil), siap lahir batin Insha Allah," ungkap Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, dikutip Kamis (7/8/2025).
Ridwan Kamil pun disebut siap menghadapi segala kemungkinan hasilnya, baik secara fisik maupun mental.
Sebagai informasi, tes DNA adalah pemeriksaan laboratorium yang dilakukan untuk membaca informasi genetik seseorang. Pemeriksaan ini dapat menunjukkan hubungan biologis seperti ayah dan anak, serta mengungkap potensi penyakit genetik atau asal-usul etnis.
Baca juga: Ridwan Kamil Jalani Tes DNA Kasus Anak Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Siap Terima Apapun Hasilnya
Pengambilan sampel bisa dilakukan lewat darah, air liur (swab pipi), rambut, atau jaringan tubuh lainnya. Setelah itu, DNA akan diekstraksi dan dianalisis di laboratorium untuk melihat kecocokan genetik.
Lantas, seperti apa konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika hasil tes DNA tersebut membuktikan adanya hubungan darah antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana?
Berdasarkan hukum, jika tes DNA terbukti menunjukkan Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana maka eks Gubernur Jabar itu wajib memenuhi hak-hak anak selebgram tersebut.
Seperti kewajiban pemeliharaan, pendidikan, termasuk memakai nama ayahnya serta memiliki hubungan perdata dengan keluarga dari sang ayah.
Selain itu secara perdata, anak tersebut dapat diakui mendapat posisi ahli waris meski lahir di luar nikah.
Dikutip dari hukumonline.com, proses hukum pengakuan atau penetapan ayah dilakukan melalui pengadilan (gugatan perdata), bukan otomatis.
Setelah pengadilan memutus, akta kelahiran dapat diperbaiki untuk mencantumkan nama ayah.
Dalam konteks kasus Ridwan Kamil, diketahui Lisa Mariana menggugat perdata ke PN Bandung (nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025) guna meminta pengesahan bahwa anaknya adalah anak kandung Ridwan Kamil dan menuntut hak-hak hukum atas identitas anak dan pengakuan status.
Jika anak Lisa Mariana terbukti anak RK
Pengakuan anak sah:
Anak Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus di luar pernikahan akan mendapat pengakuan hukum sebagai anak dari ayah biologis Ridwan Kamil. Status ini secara otomatis memberikan hak dan kewajiban hukum.
Hak Anak:
Anak Lisa berhak mendapatkan nama ayah biologisnya, hak waris (sesuai hukum yang berlaku), dan hak untuk mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya hingga ia dewasa.
Kewajiban Ayah:
Jika terbukti, Ridwan Kamil memiliki kewajiban untuk menafkahi anak tersebut, membiayai pendidikannya, dan memenuhi hak-hak lain yang melekat pada seorang anak.
Dampak Sosial:
Jika terbukti anak Lisa Mariana hasil di luar pernikahan dapat menimbulkan dampak sosial dan reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik. Namun hal ini juga dapat tergantung pada situasi dan respons dari pihak-pihak terkait.
Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana
Seperti diketahui selain Lisa Mariana menggugat perdata atas pengakuan anaknya, di sisi lain Ridwan Kamil juga melayangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Lisa.
Demikian dari konsekuensi hukum di atas, jika tes DNA terbukti bahwa anak Lisa Mariana adalah anak biologis Ridwan Kamil, maka laporan pencemaran nama baik berpotensi dibatalkan atau dihentikan karena tuduhannya terbukti tidak salah.
Sementara itu, gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana akan diproses.
Dilansir dari berbagai sumber, gugatan Lisa Mariana sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Berikut isi tuntutan dari gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil:
1. Pengesahan identitas anak sebagai anak biologis Ridwan Kamil
Gugatan utama Lisa Mariana adalah agar hakim menyatakan secara hukum bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari Ridwan Kamil.
2. Ganti Rugi Materiil dan Imateriil
Dalam gugatannya, Lisa Mariana menuntut ganti rugi sebagai kompensasi atas kerugian yang dialaminya, terdiri dari, kerugian materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar.
3. Sita Aset dan Denda Harian
Dalam petitumnya, Lisa Mariana juga meminta agar majelis hakim menyita aset berupa rumah Ridwan Kamil, jika eks Gubernur Jabar itu tidak bisa membayar putusan.
Jika Tes DNA Tidak Terbukti
Sebaliknya, jika hasil tes DNA Ridwan Kamil menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis dengan Lisa Mariana, maka secara hukum hubungan ayah-anak tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Berikut daftar konsekuensi hukumnya:
Gugatan Ditolak:
Gugatan pengakuan anak yang diajukan Lisa Mariana akan ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tidak Ada Hubungan Hukum:
Secara otomatis anak tidak memiliki hubungan hukum dengan pria tersebut. Artinya, pria tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anak, dan anak tidak memiliki hak waris dari pria tersebut.
Status Hukum Anak Tetap:
Status hukum anak tetap seperti semula, yaitu sebagai anak dari Lisa Mariana sebagai ibu yang melahirkannya
Dampak Sosial:
Pihak yang dituduh (Ridwan Kamil) dapat secara resmi membersihkan namanya dari tuduhan, yang dapat mengakhiri spekulasi atau fitnah yang mungkin beredar.
Selain konsekuensi hukum di atas, jika tes DNA tidak terbukti, sebaliknya Ridwan Kamil dapat menuntut balik Lisa Mariana atas pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana yang dilakukan Ridwan Kamil yang menggugat Lisa Mariana.
Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan tuduhan menyebarkan informasi tanpa fakta hukum.
Selain itu, Ridwan Kamil juga bisa menuntut kerugian total Rp 105 miliar kepada Lisa Mariana.
Perjalanan Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana
Hari ini akan menjalani tes DNA, konflik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana diawali dengan isu cinta terlarang.
Pada Maret 2025 lalu, Lisa Mariana membongkar hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil di tahun 2021.
Tak hanya membina hubungan, Lisa juga mengaku sampai dihamili Ridwan Kamil.
Karenanya, Lisa pun meminta pertanggungjawaban pria yang karib disapa Kang Emil itu terkait nafkah.
"Saya enggak mau dijadikan istri. Untuk tanggung jawab anaknya saja, anak saya. Tanggung jawab sebagai laki-laki. Jangan begitu, jangan menghilang begitu saja," ujar Lisa Mariana.
Kemunculan Lisa Mariana yang gencar membongkar soal cinta terlarang itu akhirnya Ridwan Kamil buka suara.
Dalam sebuah klarifikasi, Kang Emil menyebut cerita yang disampaikan Lisa adalah rekayasa belaka.
Kang Emil membantah bahwa dirinya lah yang menghamili Lisa.
"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang. Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali. Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya," ungkap Ridwan Kamil.
Tak cuma mengurai klarifikasi, Kang Emil juga melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Suami Atalia Praratya itu memperkarakan Lisa atas dugaan tindakan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut bak jadi penegasan Ridwan Kamil bahwa ia bukanlah ayah dari anaknya Lisa, inisial C.
(Bangkapos.com/Tribun Jabar/Tribun Jatim)