Polisi Ditembak di Lampung

Nasib Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan, Karier Berakhir Dipecat TNI

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin. 

BANGKAPOS.COM - Kasus tewasnya tiga orang polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengagetkan banyak pihak. 

Di balik kejadian itu, ada sejarah panjang judi sabung ayam yang penuh jejak kelam. 

Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Dari sidang yang bergulir, keluarga tiga korban penembakan polisi di Way Kanan, Lampung tampak menangis haru di dalam Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang saat sidang lanjutan digelar. 

Kabupaten Way Kanan terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. 

Lebih tepatnya, Way Kanan adalah sebuah kabupaten yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. 

Baca juga: Nasib Warga Pati Telah Bayar PBB 250 Persen, Bupati Sudewo Janji Kembalikan, Tarif Pajak Batal Naik

Ibu kota Kabupaten Way Kanan adalah Blambangan Umpu. 

Secara geografis, Kabupaten Way Kanan berbatasan dengan beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Hari ini merupakan sidang vonis Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yaitu almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto dan Briptu Ghalib dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan beberapa waktu yang lalu.

Seperti dilansir Bangkapos.com dari pantauan Sripoku.com, terlihat satu persatu keluarga korban tak mampu menahan tangis ketika Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH membacakan tuntutan kepada terdakwa Kopda Bazarsah.

Tegang Dengar Putusan Hakim

Terlihat juga ketegangan di wajah Kopda Bazarsah.

Tegang, mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terlihat mata Kopda Bazarsah berkaca kaca seperti sedih tidak bisa menahan rasa bersalahnya.

Baca juga: Martin Tersangka Pembunuhan Pemred Online Ganti Nama Akmal di Pelabuhan Muntok, Kini Telah Ditangkap

Pembacaan petikan putusan dibacakan Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH sebanyak 276 lembar .

Disiarkan di TV

Dalam sidang ini, masyarakat dapat melihat persidangan lewat TV yang ada di luar Ruang Garuda.

Untuk memantau sidang lanjut semua masyarakat, keluarga korban dan mahasiswa bisa menyaksikan diluar. 

Terlihat juga petugas kepolisian dari way kanan dan polres duduk di depan TV untuk menyaksikan secara langsung proses sidang lanjutan adegan putusan yang digelar. 

"Benar pak di dalam sudah penuh, jadi bisa menyaksikan di luar dari TV ini, proses sidang lanjutan," ungkap salah satu mahasiswa di lokasi persidangan.

Divonis Hukuman Mati dan Dipecat

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI. 

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Vonis Peltu Lubis

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). 

Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD. 

Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

(Bangkapos.com, Sripoku.com)

Berita Terkini