Patroli Udara Bongkar Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah

Editor: M Ismunadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Timah Tbk bersama tim gabungan tertibkan Tambang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (12/8/2025).

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - PT Timah Tbk bersama tim gabungan kembali melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, tepatnya di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (12/8/2025).

Penertiban ini dilakukan setelah tim gabungan, yang terdiri dari Pengamanan Area Tambang Darat Belitung dan BKO Brimob, menemukan dua unit tambang ilegal jenis sebu beroperasi di kawasan tersebut.

Keberadaan tambang ini terdeteksi melalui patroli udara dan patroli darat.

Sebelumnya, tim gabungan telah memberikan edukasi kepada empat penambang mengenai status ilegal aktivitas tersebut, mengingat mereka tidak memiliki izin dari PT Timah Tbk selaku pemegang IUP.

Keempat penambang yang diamankan adalah Kosasih (34), Edi (37), Aryo (22), dan Aloy (29), seluruhnya warga Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit mesin pompa air, peralatan tambang seperti sakan, spiral, karpet, pipa suntik, terpal, bahan bakar minyak, serta bijih timah.

Seluruh barang bukti dan empat pelaku kemudian diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol (Purn) Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H., menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan bersama aparat penegak hukum untuk menekan aktivitas penambangan ilegal sekaligus memberi efek jera, termasuk kepada pihak yang membeli bijih timah tanpa izin.

“Pengawasan di wilayah IUP akan terus kami tingkatkan untuk mencegah kebocoran bijih timah dan menjaga cadangan sumber daya yang merupakan aset negara,” ujarnya.

PT Timah berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penambangan harus sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku.

Selain melindungi kekayaan sumber daya mineral negara, penertiban ini juga diharapkan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan pertambangan. (*/E88)

Berita Terkini