Berita Viral
Pria di Kediri Tawarkan Ginjal Sebagai Penebus Dosa Habisi Kakak Sekeluarga
Yuso terdakwa pembunuhan kakak sekeluarga divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.
BANGKAPOS.COM, KEDIRI - Yusa Cahyo Utomo, terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, menawarkan ginjalnya.
Niatnya menyumbangkan ginjal sebagai penebus kesalahannya menghilangkan nyawa satu keluarga dekatnya.
Yusa nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya Kristina dan suaminya Agus Komarudin, serta anak mereka yang berusia 12 tahun, CAW, karena terlilit utang.
Baca juga: Umi Cinta Bantah Patok Kajian Rp 1 Juta untuk Masuk Surga, MUI Minta Kegiatan Dihentikan Sementara
Peristiwa itu terjadi pada akhir 2024 di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Yuso divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Dwiyantoro itu, Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan.
"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya. Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," kata Yusa seusai sidang vonis, dikutip Bangkapos.com dari Tribunmataraman.com
Tak hanya itu, Yusa juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada keponakannya yang selamat dalam peristiwa tragis pada akhir 2024 tersebut.
Baca juga: Lagi Ngapel Pemuda di Musi Rawas Ditusuk Ayah Kekasih, Pelaku Kabur dan Jadi Buronan Polisi
Permintaan maaf itu ia sampaikan setelah sidang ditutup.
"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat.
Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Yusa menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menentukan langkah banding.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyebut vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.
"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita ikuti sesuai agenda sidang berikutnya," kata Iwan.
Menurut Iwan, hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji.
Dalam aksinya, Yusa menghabisi nyawa tiga orang dari satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur.
| Beda Jauh Postingan IG, Ibu Ditikam Siswi SD Sempat Pukuli Kakak Kandung, Dendam Game Online Dihapus |
|
|---|
| Karier 33 Tahun Rusak Sedetik, Alasan dan Nasib Akhir Amal Said Dosen UIM Ludahi Kasir Swalayan |
|
|---|
| Sosok Agus Karokaro Kadinsos Samosir Tersangka Korupsi Dana Bantuan Korban Banjir, Segini Hartanya |
|
|---|
| Samuel Pembongkar Rumah Nenek Elina jadi Tersangka, Hotman Paris Ucap Terima Kasih ke Polda Jatim |
|
|---|
| Amal Said, Dosen UIM Makassar Viral Ludahi Kasir Dipecat, '1 Detik Berbuat, Karier 33 Tahun Rusak' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250814-yuso-pembunuh-satu-keluarga-di-kediri-divonis-mati.jpg)