Berita Viral

Pria di Kediri Tawarkan Ginjal Sebagai Penebus Dosa Habisi Kakak Sekeluarga

Yuso terdakwa pembunuhan kakak sekeluarga divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.

Editor: Fitriadi
TribunMataraman.com/Isya Anshori
DIVONIS MATI - Yusa Cahyo Utomo, pembunuh satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan 

BANGKAPOS.COM, KEDIRI - Yusa Cahyo Utomo, terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, menawarkan ginjalnya.

Niatnya menyumbangkan ginjal sebagai penebus kesalahannya menghilangkan nyawa satu keluarga dekatnya.

Yusa nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya Kristina dan suaminya Agus Komarudin, serta anak mereka yang berusia 12 tahun, CAW, karena terlilit utang.

Baca juga: Umi Cinta Bantah Patok Kajian Rp 1 Juta untuk Masuk Surga, MUI Minta Kegiatan Dihentikan Sementara

Peristiwa itu terjadi pada akhir 2024 di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Yuso divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Dwiyantoro itu, Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan.

"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya. Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," kata Yusa seusai sidang vonis, dikutip Bangkapos.com dari Tribunmataraman.com

Tak hanya itu, Yusa juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada keponakannya yang selamat dalam peristiwa tragis pada akhir 2024 tersebut.

Baca juga: Lagi Ngapel Pemuda di Musi Rawas Ditusuk Ayah Kekasih, Pelaku Kabur dan Jadi Buronan Polisi

Permintaan maaf itu ia sampaikan setelah sidang ditutup.

"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat.

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Yusa menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menentukan langkah banding.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyebut vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita ikuti sesuai agenda sidang berikutnya," kata Iwan.

Menurut Iwan, hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji.

Dalam aksinya, Yusa menghabisi nyawa tiga orang dari satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved