Biodata TB Hasanuddin Bongkar Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Eks Jenderal Bintang 2 TNI AD Lulusan Akmil

Penulis: Fitri Wahyuni
Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TB HASANUDDIN - Biodata TB Hasanuddin Bongkar Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Eks Jenderal Bintang 2 TNI AD Lulusan Akmil

BANGKAPOS.COM -- Viral gaji DPR Rp 3 juta sehari atau Rp 100 juta per bulan.

Hal ini berasal dari keterangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

Pernyataannya viral hingga menjadi trending topik di akun media sosial X.

Salah satu pusat diskusinya berasal dari unggahan sebuah akun base menfess @tan****rl, ketika penggunanya berbagi tangkapan layar dari berita berjudul, "MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari" pada Kamis (14/8/2025).

Unggahan itu sudah ditonton lebih dari 311.000 pengguna X dan mengundang interaksi berupa ribuan balasan dan kutipan. 

Biodata TB Hasanuddin

Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purnawirawan) Doktor Haji Tubagus atau Mayjen TNI (Purn.) Dr. H. TB Hasanuddin adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di TNI Angkatan Darat (AD).

Jabatan terakhir yang diemban oleh TB Hasanuddin di TNI AD, yakni sebagai Staf Markas Besar (Mabes) TNI AD.

Jenderal bintang 2 ini, tercatat aktif menjabat sebagai Staf Mabes TNI AD pada tahun 2005 hingga 2009.

Semasa dinasnya di TNI, TB Hasanuddin juga pernah menjadi Sekretaris Militer untuk sejumlah presiden, di antaranya menjadi Sekretaris Militer Presiden Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Militer Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun TB Hasanuddin resmi pensiun sebagai Pati TNI AD pada tahun 2009.

Setelah pensiun dari TNI, ia terjun ke dalam dunia politik, bergabung bersama partai besutan Megawati Soekarnoputri, yakni PDIP.

Pada Pemilu 2009, TB Hasanuddin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari PDIP Dapil Jawa Barat 9.

Saat itu, ia berhasil terpilih dan menjadi Wakil Ketua Komisi I DPR RI periode 2009-2014.

TB Hasanuddin kemudian kembali terpilih menjadi anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.

Pada 2018, TB Hasanuddin mundur dari parlemen karena diusung PDIP dalam Pilgub Jawa Barat, tetapi langkahnya gagal karena kalah suara dari Ridwan Kamil.

Setelah itu, ia lagi-lagi kembali terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil Jabar 9 pada Pileg 2019.

Barulah di tahun 2024, TB Hasanuddin berhasil terpilih menjadi anggota MPR periode 2024-2029.

Ia juga menjadi pimpinan MPR dari fraksi PDIP sebagai Wakil Ketua.

Tubagus Hasanuddin lahir di Majalengka, Jawa Barat, pada tanggal 8 September 1952.

Ia memiliki istri bernama Ika Eviolina.

TB Hasanuddin dan Ika dikaruniai 3 orang anak bernama Roy Valentino, seorang direktur di sebuah perusahaan, Inge Metallia, berprofesi sebagai notaris, dan si bungsu Sashi Kirana Tungga Dewi.

TB Hasanuddin juga bukanlah orang sembarangan, ia memiliki adik yang menjadi Jaksa Agung, yakni ST Burhanuddin.

Ia merupakan anak kelima dari 9 bersaudara, di mana ayahnya dulunya merupakan seorang pak lurah alias kepala desa.

TB Hasanuddin adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1974.

Di Akmil, TB Hasanuddin satu angkatan dengan para tokoh besar, antara lain yakni Jenderal Prabowo Subianto. Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, hingga Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu.

Dalam pendidikan tingginya, TB Hasanuddin menempuh studi sarjana, magister, dan doktoral di Universitas Pasundan.

Karier

Karier Tubagus Hasanuddin sudah malang melintang di dalam kemiliteran Tanah Air.

Berbagai jabatan strategis di TNI AD sudah pernah diembannya.

Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Pama Yonarhanud 14 (1975) dan Instruktur AKABRI Magelang (1983), dan Kodam I Aceh (1985).

Selain itu, TB Hasanuddin sempat menduduki posisi jabatan sebagai Dosen SESKOAD Bandung (1989) dan Komandan Sektor Pasukan Perdamaian PBB di Irak (1992).

Karier TB Hasanuddin makin moncer tatkala ia mendapat penugasan di Kostrad pada tahun 1993.

Pada tahun 1994, ia dimutasi ke Kodam Jaya.

Setelah itu, jenderal asal Majalengka ini dipercaya untuk menjadi Ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno pada tahun 1996.

Dua tahun kemudian, TB Hasanuddin diutus menjadi Ajudan Presiden B.J. Habibie.

Tak berselang lama, ia ditunjuk menjadi Kastaf Garnisun Jakarta pada tahun 1999.

Semenjak itu, kariernya makin melenting.

Pada tahun 2001, TB Hasanuddin diangkat menjadi Sekretaris Militer Presiden Megawati Soekarnoputri.

Setelah itu, ia diamanahkan untuk menjadi Sekretaris Militer Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004.

Barulah di tahun 2005 TB Hasanuddin didapuk untuk mengisi kursi jabatan posisi sebagai Staf Mabes TNI AD.

Fakta Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari

Pembahasan tentang gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah meramaikan lini masa media sosial.

Salah satunya di media sosial X, topik mengenai "Gaji DPR 3 juta sehari" mendadak ramai dibahas. Salah satu pusat diskusinya berasal dari unggahan sebuah akun base menfess @tan****rl, ketika penggunanya berbagi tangkapan layar dari berita berjudul, "MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari" pada Kamis (14/8/2025).

Hal ini berasal dari keterangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebutkan bahwa gaji anggota mencapai angka Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.  

Unggahan itu sudah ditonton lebih dari 311.000 pengguna X dan mengundang interaksi berupa ribuan balasan dan kutipan. 

Lantas, berapa gaji anggota DPR dan bagaimana perbandingannya dengan negara lain? 

Dilansir dari Kompas.com, (1/10/2025), pendapatan anggota DPR terdiri gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Besaran gaji pokok anggota DPR dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.  

Gaji tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.  

Rincian penerimaan gaji anggota DPR yakni:

  • Gaji ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Tunjangan melekat Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini: 

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

  • Anggota DPR: Rp420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000
  •  Ketua DPR: Rp504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:

  • Anggota DPR: - Rp168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000
  • Ketua DPR: Rp201.600

3. Tunjangan jabatan:

  • Anggota DPR: Rp9.700.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
  • Ketua DPR: Rp18.900.000

4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.

Tunjangan lainnya

1. Tunjangan kehormatan:

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
  • Ketua DPR: Rp 6.690.000

2. Tunjangan komunikasi:

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
  • Ketua DPR: Rp 16.468.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.

4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.

5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dapat menghasilkan lebih dari Rp 50 juta per bulan.  

Misal, seorang anggota DPR RI yang tidak menjabat Ketua atau Wakil Ketua dengan seorang istri dan 2 anak maka akan memperoleh pendapatan setidaknya sebesar: Rp 54.310.173 setiap bulan.  

Jika dibandingkan dengan upah minimum regional Jakarta pada tahun 2025, penghasilan anggota DPR RI jauh lebih besar dari orang kebanyakan.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, Provinsi Jakarta sendiri memiliki UMR sebesar Rp 5.396.761.

Sementara UMR paling rendah yakni Jawa Tengah, Rp 2.169.349.  

Total gaji itu belum termasuk fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah. 

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkini