Rabu, 8 April 2026

Duduk Perkara Kasus Immanuel Ebenezer Wamennaker yang Ditangkap dalam OTT KPK

Berikut duduk perkara Wamenaker Immanuel Ebenezer yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. 

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI | Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
IMMANUEL JADI TERSANGKA -- Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menangis setelah mengenakan rompi orange sambil diborgol saat hendak dipamerkan ke publik terkait OTT KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

BANGKAPOS.COM -  Berikut duduk perkara Wamenaker Immanuel Ebenezer yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Penetapan ini dilakukan pada hari Jumat (22/8/2025).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada hari Rabu (20/8/2025), ditemukan adanya aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk membeli aset-aset, termasuk kendaraan, tanah, dan rumah.

"Ketika ada penyerahan uang, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap orang-orang tersebut, dan dilakukan interview. Dari interview itulah diperoleh ke mana saja uangnya itu diberikan" kata Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari kompas.com, Jumat (22/8/2025).

KPK juga mengonfirmasi telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran uang dari kasus pemerasan sertifikat K3 tersebut.

"Nah kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kita bawa sekaligus, mobil dan kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang tidak bergerak juga sudah kita tangkap juga, ada rumah, tanah, dan lain-lain," beber Asep Guntur Rahayu.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 145,77 juta buruh atau 54 persen dari total penduduk Indonesia.

Para buruh di bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikat K3 guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Setyo mengungkapkan bahwa meskipun tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000, para buruh dan pekerja di lapangan terpaksa membayar hingga Rp6 juta akibat adanya tindak pidana pemerasan.

"Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujar Setyo.

Immanuel Ebenezer, yang menjabat sebagai Wamenaker, adalah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Sebelas tersangka tersebut adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Pada hari Kamis (21/8/2025), KPK menyita 15 unit mobil dan 7 unit motor dari hasil OTT. Koleksi kendaraan yang disita ini dipamerkan di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta.

Di antara motor yang disita adalah Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, dan Ducati Xdiavel, yang harganya berkisar ratusan juta hingga lebih dari Rp800 juta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved