Kekayaan Irvian Bobby 'Sultan' Kemnaker di Kasus Wamenaker Cuma Rp3,9 M, Uang Haram Rp69 M Buat Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SULTAN KEMNAKER - Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, sosok 'Sultan' di Kemnaker pada Kasus Wamenaker ternyata hanya Rp3 M. Jumlah tersebut adalah berdasarkan LHKPN yang ia sampaikan terakhir kali pada 2021 silam. Walau cuma Rp3 M, Irvian Bobby Mahendro dikenal sebagai ASN Kemnaker yang kaya raya. Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang ikut terseret kasus ini bahkan menyebut Irvian sebagai Sultan.

BANGKAPOS.COM -  Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, sosok 'Sultan' di Kemnaker pada Kasus Wamenaker ternyata hanya Rp3 M.

Jumlah tersebut adalah berdasarkan LHKPN yang ia sampaikan terakhir kali pada 2021 silam.

Walau cuma Rp3 M, Irvian Bobby Mahendro dikenal sebagai ASN Kemnaker yang kaya raya.

Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang ikut terseret kasus ini bahkan menyebut Irvian sebagai Sultan.

Dalam kasus Wamenaker ini, Irvian Bobby menjadi tersangka penerima uang pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), paling banyak.

Totalnya mencapai Rp69 M.

Jika tak dilaporkan dalam LHKPN, lantas kemana uang itu dihabiskan?

Sebagai informasi, Irvian Bobby menjadi sosok tersangka yang pertama kali ditangkap malam itu, sekaligus diduga otak dari kasus ini.

Aksi pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah berlangsung sejak 2019 silam. 

Uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga mengungkap, Irvian Bobby paling banyak menerima aliran 'uang haram'.

“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Minggu (23/8/2025).

Setyo melanjutkan, uang-uang tersebut digunakan Irvian Bobby untuk keperluan pribadi, mulai dari foya-foya hingga membeli properti.

"Untuk belanja, hiburan, DP (uang muka) rumah, setoran tunai kepada (terangka lain) GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya."

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," urai Setyo.

Berapa kekayaan Irvian Bobby?
 
Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan harta kekayaan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pejabat publik yang wajib lapor LHKPN antara lain yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak terkecuali Irvian Bobby yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker.

Ia selama menjabat baru melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali.

Terakhir dirinya melapor ke LHKPN pada 31 Desember 2021 silam.

Irvian Bobby memiliki kekayaan yang meningkat setiap tahunnya, berikut rinciannya:

- 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395

- 31 Desember 2020: Rp.2.073.377.130

- 31 Desember 2021: Rp.3.905.374.068

Cuma punya 1 rumah dan 1 mobil

Irvian Bobby melaporkan hanya memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp1.278.247.000.

Properti seluas 145 m2/54 m2 tersebut berada di Kota Jakarta Selatan.

Ia tidak membeli melainkan dapat dari proses hibah tanpa akta.

Dalam urusan tunggangan, Irvian Bobby hanya memiliki satu mobil.

Mobil merek Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335.000.000.

Dikutip dari laman LHKPN, Irvian Bobby membeli mobilnya dengan kantong pribadinya.

Kekayaan Irvian Bobby lainnya berupa harta bergerak senilai Rp75.253.273.

Ada juga kas dan setara kas Rp2.216.873.795.

Irvian Bobby tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya ditotal hanya Rp 3.905.374.068.

Baca juga: Tragisnya Karir Immanuel Ebenezer, Sempat Jadi Ojol Sampai Wamenaker Digaji Rp46 Juta, Kini Dipecat

Modus Wamenaker Nole cs

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan modus yang digunakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dkk dalam memeras pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, ada 11 tersangka termasuk Noel yang telah ditetapkan oleh KPK.

Adapun terungkapnya kasus ini berawal ketika KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) malam.

Setyo mulanya mengungkapkan sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh buruh di bidang pekerjaan tertentu.

"Tenaga kerja atau buruh pada bidang tertentu itu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas para pekerja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dalam memberikan sertifikasi tersebut, Setyo menuturkan harus diberikan oleh personel yang memiliki lisensi K3.

Namun, hal tersebut justru dijadikan peluang bagi Noel dkk untuk melakukan pemerasan.

Setyo mengatakan Noel dkk tega menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga yang sudah ditentukan pemerintah.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya.

Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Dari uang tersebut,Setyo mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.

Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak berkaitan dengan kasus ini.

Sementara 11 orang yang diamankan adalah:

  • IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025
  • BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang
  • SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025
  • AK, Sub Koordiantor Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang.
  • IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
  • FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025
  • HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025
  • SKP, Sub Koordinator
  • SUP, Koordinator
  • PEM, pihak PT KEM Indonesia
  • MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.

Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.

Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.

"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).

(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto/ Bangkapos.com)

Berita Terkini