Berita Bangka Barat

Polisi Bekuk Penipu Perbaikan Mobil Rp20 Juta, Ternyata Bukan Warga Bakam!

Pelaku bukan warga Desa Bakam dan bukan pula karyawan bengkel di Desa Bakam. Ia hanya berhasil diamankan di wilayah tersebut. Tindak pidana ...

Istimewa/ Polres Babar
DITANGKAP--Satuan Reserse Polsek Jebus, berhasil mengamankan, satu pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus jasa perbaikan mobil di wilayah Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Bakam, Kecamatan Bakam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Polsek Jebus berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY alias Kentus (39), warga Dusun Kampung Baru Timur (ralat sebelumnya disebut warga Bakam), Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jasa perbaikan mobil.

Pelaku ditangkap pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Bakam, Kabupaten Bangka. 

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, JY tidak memiliki hubungan domisili maupun pekerjaan di wilayah tersebut.

“Pelaku bukan warga Desa Bakam dan bukan pula karyawan bengkel di Desa Bakam. Ia hanya berhasil diamankan di wilayah tersebut. Tindak pidana yang dilakukannya terjadi di sebuah bengkel di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Di sana pun pelaku bukan karyawan resmi ataupun pekerja tetap,” kata PS Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso, Jumat (22/8/2025).

Yos menjelaskan, kasus ini bermula pada 13 Mei 2024, ketika korban bernama Rahayu, warga Kecamatan Parittiga, memperbaiki mobil miliknya di sebuah bengkel di Desa Sinar Manik yang kala itu dikelola oleh pelaku.

Baca juga: Polres Bangka Barat Ungkap Penipuan Modus Perbaikan Mobil, Pelaku Diduga Miliki Banyak Korban

Setelah dilakukan negosiasi, pelaku menyepakati biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, dan meminta uang muka (DP) secara bertahap dengan dalih pembelian sparepart.

Selanjutnya, pada 15 Mei 2024, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku.

Kemudian pada 28 Mei 2024, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 15 juta yang juga diserahkan langsung oleh korban.

"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta. Semua transaksi sempat direkam dalam bentuk foto dan CCTV, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti," lanjutnya.

Namun, setelah berbulan-bulan, tidak ada progres perbaikan pada mobil korban.

"Pelaku berulang kali memberikan alasan tidak jelas, mulai dari sparepart belum datang, tidak cocok, hingga alasan pengembalian barang," terang Yos.

Hingga akhirnya, sambung Yos, korban mengetahui pelaku telah meninggalkan bengkel dan tidak lagi berada di lokasi. Bahkan saat korban mengambil kembali mobilnya, sejumlah sparepart justru hilang.

"Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Jebus. Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sempat dilakukan mediasi di kantor desa yang dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya," ujarnya.

Saat itu, pelaku berjanji akan menyelesaikan perbaikan mobil hingga bulan November 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati dan pelaku menghilang.

Yos menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Bakam

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved