Polemik Lahan Landbouw, Didit Srigusjaya Sepakat Dikembalikan Haknya kepada Masyarakat

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya berharap lahan Landbouw dapat diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya saat memimpin audiensi di ruang Badan Musyawarah, Kamis (28/8/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya berharap lahan Landbouw dapat diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan usai menggelar audiensi bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Kelapa di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bangka Belitung.

"DPRD berharap kalau ada pihak Pengadilan, mengatakan ini hak rakyat ya kembalikan kepada rakyat. Tapi kita tidak bisa melarang pemerintah, tapi secara pribadi ya serahkan saja," ujar Didit Srigusjaya.

Diketahui sebelumnya dalam polemik landbouw masyarakat telah mengajukan gugatan dan berhasil menang dalam PTUN Pangkalpinang, yang tertuang putusannya pada 20 Maret 2025.

Dalam amar putusannya pun menyatakan tidak sah surat pernyataan aset Nlnomor: 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m⊃2; (113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

"Keputusan Pengadilan sudah ada, dimenangkan oleh masyarakat seluas 113 hektar. Akan tetapi, pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima. Itu memang hak mereka, untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Kita akan melakukan konsultasi ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, untuk meminta fatwa seperti apa," jelasnya.

Lebih lanjut tak hanya audiensi terkait polemik lahan Landbouw, namun DPRD Provinsi Bangka Belitung juga menggelar rapat dengar pendapat terkait CSR dari PT. Sawindo Kencana.

"Masalah miskomunikasi Desa Kotawaringin dengan PT Sawindo. Alhamdulillah, nanti hari Senin akan dijembatani secara langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Pertanian, menyangkut CSR dan plasma," jelasnya.

Didit mengatakan perusahaan sepakat akan mengakomodir keinginan masyarakat, namun sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Maka hari Senin nanti teknisnya akan diurus oleh dinas, artinya persoalan itu sudah clear selesai," bebernya.

Sementara Senior Legal PT. Sawindo Kencana, Robi Kurniawan mengatakan siap membuka diri terkait aspirasi masyarakat.

"Apa yang mereka inginkan nanti kita akan sharing, dengan kemampuan perusahaan. Pastinya tidak mungkin apabila mereka ingin meminta lebih, kan tidak mungkin dengan kemampuan perusahaan. Apabila memang tidak mampu, memang tidak mungkin kita sanggupi," ucap Robi Kurniawan.

Robi mengakui pihaknya kerap memberikan bantuan kepada masyarakat, melalui proposal-proposal yang ditujukan kepada pihak perusahaan.

"Tapi memang khusus, per desa per desa ini agak susah. Kita batas wilayah dusun saja kita nggak tahu kan pada saat itu. Jadi, mereka minta per desa agak keberatan juga seperti itu," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved