Berita Pangkalpinang

DPRD Provinsi Bangka Belitung Sepakat Membentuk Panja Urus Plasma Sawit Foresta

Didit Srigusjaya mengatakan Panja berbeda dengan Panitia Khusus (Pansus), serta hasil Panja akan keluar dalam waktu yang relatif cepat

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya saat memimpin rapat bersama masyarakat, terkait kebijakan plasma di ruang Badan Musyawarah, Selasa (25/11/2025). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- DPRD Provinsi Bangka Belitung akan membentuk Pantia Kerja (Panja), untuk menuntaskan permasalahan plasma PT Foresta Lestari Dwikarya, Selasa (25/11/2025).

Hal ini pun diputuskan usai rapat dengar pendapat dengan forum perjuangan masyarakat belantu, masyarakat Desa Kembiri, Membalong dan Simpang Rusa serta pihak PT Foresta Lestari Dwikarya di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Wakil Ketua Edi Nasapta dan anggota DPRD daerah pemilihan Kabupaten Belitung.

"Peluang Undang-Undang nomor 39 tahun 2014, ada juga Permentan. Artinya peluang untuk plasma itu ada, hanya perlu kita luruskan. Saya menawarkan dua opsi, lalu dipilih teman-teman DPRD itu memutuskan Panja," ujar Didit Srigusjaya. 

Didit Srigusjaya mengatakan Panja berbeda dengan Panitia Khusus (Pansus), serta hasil Panja akan keluar dalam waktu yang relatif cepat.

"Panja kerjanya tidak lama 2-3 minggu selesai, dan itu hanya khususnya untuk plasma saja. Panja ada aturan, kalau Pansus itu lama bisa 1 tahun," ucapnya.

Lebih lanjut Didit Srigusjaya menegaskan hadirnya Panja, akan memberikan dampak positif bagi polemik yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT Foresta Lestari Dwikarya.

"Kita akan libatkan PKH, Satgas sawit nasional, Kejati dan Kapolda. Ini yang mengusulkan kawan-kawan Dapil Belitung, dan anggotanya nanti dari Dapil Belitung juga. Panja yang memutuskan, panja bekerja secara objektif dan sesuai aturan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Simpang Rusa, Ardi Yusuf mengatakan, keresahannya terhadap keberadaan PT. Foresta Lestari Dwikarya yang dianggap belum memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

"Kami luas lahan dapat secara real, yakni 1.800 hektare yang terdampak. Kalau kami jangankan satu hektare, satu batang juga belum mendapatkan plasma. Kami mohon kalau plasma diberikan oleh Foresta Lestari Dwikarya, apa ruginyanya," ungkap Ardi Yusuf. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved