Heli Polda Babel Kejar Kapal Hantu
Fakta-fakta Soal 'Kapal Hantu', Kecepatannya Capai 60 Knot, Segini Harga Satu Mesinnya
Tak mengherankan, berbekal mesin berkekuatan 21.000 PK, kapal tersebut melaju sangat kencang dan tak mengubris saat hendak ditangkap polisi
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM-Baru-baru ini viral di media sosial pengejaran kapal hantu yang dilakukan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (6/6/2021).
Sebelumnya pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung sudah beberapa kali menangkap kapal hantu sejenis.
Kapal hantu sendiri adalah sebuah speed boat yang dilengkapi beberapa mesin yang bisa melaju kencang diatas permukaan laut.
kapal ini digunakan para penyelundup.
Berdasarkan penangkapan kapal cepat pada 4 Februari 2020 lalu, terkuak sejumlah fakta.
Satu mesin kapal yang dijuluki kapal hantu berkisar Rp 300 juta.
Jika ada 7 mesin, artinya kapal hantu itu membutuhkan biaya Rp 2,1 miliar hanya untuk mesin saja.
Sehingga, kapal hantu ini mampu menghasilkan tenaga hingga 2100 PK (Paardenkracht) untuk total 7 mesin.
PK adalah satuan tenaga yang setara dengan satuan PS (Pferdestrake).
Sementara PS diketahui adalah satuan tenaga yang biasa dipakai menandai bagian dari spesifikasi truk di Indonesia.
Truk ukuran sedang memiliki tulisan 110 PS atau variasi ukuran tenaga lainnya.
Itu berarti 2100 PK setara dengan 20 unit truk 110 PS.
Lalu, kecepatan kapal cepat penyelundup miras ini bisa mencapai 60 knot.
Knot adalah satuan kecepatan yang sama dengan satu mil laut (1,852 km) per jam.
60 knot setara dengan 111,12 kilometer per jam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210606-kapal-hantu2.jpg)