Jual Togel. Tukang Ojek Dibekuk Polisi
Polisi mengamankan uang senilai Rp 150 ribu dan satu ponsel yang isinya terdapat SMS pesanan angka togel.
PALEMBANG, BN - Merasa uang yang didapat dari pekerjaan menjadi tukang ojek kurang, Suhairi (42) nekat menjadi pengedar togel. Akibat perbuatannya, pria yang masih bujangan ini ditangkap polisi di rumahnya saat sedang merekap pesanan togel, Senin (3/8) sore.
Dari tangan warga Jl Gresik Lorong Singkil Kelurahan 9 Ilir IT II ini, polisi mengamankan uang senilai Rp 150 ribu dan satu ponsel yang isinya terdapat SMS pesanan angka togel. Uang yang disita dari tangan Suhairi diduga hasil jual beli togel.
Suhairi mengatakan dirinya terpaksa menjalani pekerjaan sebagai pengedar togel karena pendapatan sebagai tukang ojek belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski masih membujang, Suhairi masih harus membantu menghidupi orangtua dan saudara-saudaranya.
"Uang dari mengojek paling banter Rp 50 ribu, itu sudah kerja maksimal. Jadi, saya jadi kurir togel untuk menambah uang memenuhi kehidupan sehari-hari," kata Suhairi, Selasa (4/8).
Suhairi mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar togel. Dirinya dipekerjakan oleh seorang bandar togel berinisial Jl (DPO) dan menerima upah 5 persen dari total uang yang didapat melalui pemesan togel. Satu hari, uang dari pemesan togel melalui Suhairi berkisar Rp 300 ribu.
Masih kata Suhairi, ia menjual togel dua hari dalam sepekan. Tugasnya mengumpulkan angka dari pemesan togel. Pembeli memesan togel dengan mengirimkan SMS ke nomor ponsel Suhairi.
"Uang untuk mesan togel minimal Rp 2 ribu dan maksimal Rp 5 ribu. Saya menerima 5 persen," kata Suhairi.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kanit I Subdit III Kompol Anthoni Hadi menjelaskan, tersangka pengedar togel singapura ini berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat. Setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ponsel berisi pasangan nomor.
"Tersangka digiring ke Mapolda Sumsel, sedangkan bandarnya masih kita cari. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama selama 10 tahun penjara," kata Anthoni. (sripo)