Berita Pangkalpinang
Paripurna, Tiga Raperda Disetujui, Isinya Tentang Penyertaan Modal
Rapat Paripurna ke sembilan Masa Persidangan I Tahun 2020 DPRD Pangkalpinang kembali digelar. Hasilnya berupa persetujuan tiga rancangan peraturan
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Rapat Paripurna ke sembilan Masa Persidangan I Tahun 2020 DPRD Pangkalpinang kembali digelar. Hasilnya berupa persetujuan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Rabu (16/12/2020).
Sebelumnya tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang yang telah disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang yakni:
1. Rancangan Perda tentang penyertaan modal Pemkot Pangkalpinang pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
2. Rancangan Perda tentang penyertaan modal Pemkot Pangkalpinang pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
3. Rancangan Perda tentang penyertaan modal Pemkot Pangkalpinang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtapinang.
Menanggapi hal tersebut Wakil Wali Kota, Muhammad Sopian pun mengucapkan terima kasih, khususnya kepada panita khusus (Pansus) lima dan enam yang telah bekerjasama dalam membahas ketiga Raperda.
"Perda sebagai harmonisator berbagai kepentingan dalam fungsi ini Perda merupakan produk pertemuan berbagai kepentingan. Oleh karena itu dalam pembentukan Perda, DPRD dan pemerintah harus bisa mempertimbangkan kepentingan dari para pemangku kepentingan dan warga yang terkena imbas pemberlakuan Perda," ujar Sopian.
Selain itu dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Sopian mengatakan pemerintah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dalam bidang ekonomi.
"Perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung-jawab. Hal ini dengan upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah," jelasnya.
Lebih lanjut DPRD Kota Pangkalpinang telah menyetujui ketiga Perda tersebut, Sopian berharap akan ada dampak positif khususnya untuk Kota Pangkalpinang.
"Diharapkan dengan ketiga perda dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja," katanya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/paripurna-1612.jpg)