Kafe Buka Hingga Pukul 22.00 WIB
Seluruh tempat hiburan dan objek wisata di Kota Pangkalpinang diinstruksikan agar tutup pada malam pergantian tahun.
BANGKAPOS.COM - Seluruh tempat hiburan dan objek wisata di Kota Pangkalpinang diinstruksikan agar tutup pada malam pergantian tahun.
Intruksi itu diketahui melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 42/SE/ESDA/XII/2020 Tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 Dalam Pelaksanaan Tahun Baru 2021 di Kota Pangkalpinang, tertanggal, Senin (28/12).
Dalam surat edaran itu ditegaskan, objek yang menjadi sasaran agar tidak beroperasional sementara pada malam tahun baru adalah tempat hiburan (klab malam, diskotik, pub), karaoke dan tempat wisata.
Selain itu dalam surat edaran tersebut tertulis, dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka toko swalayan (supermarket dan minimarket), toko sembako/kelontong dan toko kebutuhan lainnya, jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Selengkapnya baca edisi cetak Bangka Pos, Selasa, 29 Desember 2020. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/hibma2.jpg)