Selasa, 7 April 2026

Kafe Buka Hingga Pukul 22.00 WIB

Seluruh tempat hiburan dan objek wisata di Kota Pangkalpinang diinstruksikan agar tutup pada malam pergantian tahun.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Yuranda
Sejumlah petugas mengimbau ke pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam, kafe, warkop serta rumah makan di Kota Pangkalpinang agar menerapkan prokes, Sabtu (26/12/2020) 

BANGKAPOS.COM - Seluruh tempat hiburan dan objek wisata di Kota Pangkalpinang diinstruksikan agar tutup pada malam pergantian tahun.

Intruksi itu diketahui melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 42/SE/ESDA/XII/2020 Tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 Dalam Pelaksanaan Tahun Baru 2021 di Kota Pangkalpinang, tertanggal, Senin (28/12).

Dalam surat edaran itu ditegaskan, objek yang menjadi sasaran agar tidak beroperasional sementara pada malam tahun baru adalah tempat hiburan (klab malam, diskotik, pub), karaoke dan tempat wisata.

Selain itu dalam surat edaran tersebut tertulis, dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka toko swalayan (supermarket dan minimarket), toko sembako/kelontong dan toko kebutuhan lainnya, jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Selengkapnya baca edisi cetak Bangka Pos, Selasa, 29 Desember 2020. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved